Anggotanya Dilaporkan ke Propam Polda Lampung, Begini Penjelasan Kapolres Lampura 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Beberapa anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke Bidang Propam (Bid Propam) Polda Lampung.

Laporan itu dibuat oleh Samsi Eka Putra Kuasa hukum dari ketiga tersangka dalam perkara kasus dugaan pemerasan atau pengancaman.

Isi laporan terkait ketidakprofesionalan kinerja Sat Reskrim Polres Lampung Utara dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, laporan berisi adanya oknum anggota Polres Lampung Utara dan oknum anggota Polda Lampung yang diduga membekingi penjualan Rokok ilegal di Sungkai Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menyampaikan, keempat personel Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dilaporan oleh kuasa hukum tersangka ke Polda agar menanyakan hal tersebut ke Polda Lampung.

“Laporannya kan ke Polda Lampung, silahkan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan selaku terlapor, tanya ke Polda,” ujar Kapolres Jum’at (25/07/2025).

Terkait dugaan tidak profesional, lanjut AKBP Deddy kembali, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur saat menangani kasus yang menjerat ketiga oknum wartawan tersebut.

“Kalau kita melihatnya bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Prihal adanya anggota yang menjadi beking penjualan rokok ilegal silahkan di buktikan kebenarannya. “Kalau terbukti benar kita akan proses,” tegasnya.

Soal laporan kuasa hukum para tersangka tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy mengatakan kembali bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya laporan tersebut.

“Adanya laporan tersebut tidak masalah juga dan itu hak para tersangka,” ujar AKBP Deddy.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi menambahkan, pihaknya juga pernah mengungkap terkait peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

“Dari pengungkapan tersebut, kami amankan 25.800 Batang Rokok Ilegal berbagai merk, dan sudah kami limpahkan BB tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan ketiga oknum wartawan dari media online dalam kasus pemerasan atau pengancaman terhadap korban pedang kelontong yang berada di Kecamatan Sungkai Utara.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB