Barito Timur, MNP – Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Demokrat, Raran mengatakan, akhir tahun merupakan waktu tutup buku dan seharusnya RSUD Tamiang Layang tidak ada utang kepada pihak distributor obat.
Pernyataan tersebut dikatakannya saat wartawan media ini meminta tanggapan atas dugaan buruknya manajemen RSUD Tamiang Layang sehingga menyebabkan kosongnya berbagai jenis obat, Minggu, (21/01/2024).
Dikatakan, dalam Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Artinya pelayanan kesehatan mesti dijalankan semaksimal mungkin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diketahui, apakah pengelolaan RSUD Tamiang Layang mengalami kerugian atau tidak. Terlepas dari itu, legislator ini mengingatkan, RSUD ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD dan RSUD ini memiliki ruang rawat inap dan itu berarti harus ada ketersediaan obat.
“Jika ada kendala pada anggaran, pihak RSUD bisa melaporkan hal tersebut agar cepat diantisipasi supaya tidak terjadi kekosongan stok obat yang berimbas pada layanan kesehatan bagi masyarakat dan ujung-ujungnya menjadi citra buruk bagi RSUD maupun pemerintah daerah,” tegas dia.
Raran juga meminta agar pihak RSUD Tamiang Layang melakukan evaluasi serta tidak alergi dengan keluhan atau kritikan yang disampaikan baik langsung ataupun melewati media pemberitaan, apalagi sampai menuding ada kepentingan tertentu dibalik itu.
“Keluhan atau kritikan merupakan wujud kontrol sosial, kontrol atas kinerja kita dan bila ada kekurangan, itu dasar kita untuk melakukan evaluasi dan berbenah kearah lebih baik,” kata Raran.
Diakhir wawancara dikatakan, keterbukaan informasi publik dari RSUD Tamiang Layang sangat dibutuhkan karena ini berhubungan langsung dengan upaya penanganan medis dan juga keselamatan jiwa manusia.
“Dalam hal ini asas Salus populi suprema lex esto mesti diterapkan,” tutupnya
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan