Barito Timur, MNP – Mantan Bupati Barito Timur periode 2013–2018 dan 2018–2023, Ampera AY Mebas menyoroti penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Barito Timur 2024 yang diduga non prosedural.
Pasalnya, terdapat program yang tidak masuk dalam rencana kerja atau Renja yang telah ditandatanganinya pada akhir masa jabatan sebelum diganti oleh pejabat bupati (Pj).
Hal tersebut diungkapkan saat awak media meminta tanggapannya terkait berita media online www.Patraindonesia.com dengan judul *Ada 3 Faktor Program di Luar Renja Boleh Dilaksanakan. Begini Penjelasan Kepala Bapplitbangda Bartim !!!*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, program yang tidak masuk dalam Renja tersebut di antaranya pembelian mobil dan sepeda motor dinas senilai puluhan miliar, rehabilitasi kantor bupati senilai Rp7 miliar lebih, rehabilitasi, rumah jabatan Sekda, rehabilitasi rumah jabatan bupati dan beberapa program lain yang sebelumnya tidak ada dalam Renja.
“Kalau dibilang itu program strategis, apakah itu termasuk program strategis? Program strategis kan yang masuk dalam Renja,” kata Ampera, Kamis (21/03/2024).
Karena itu dia menduga rancangan APBD 2024 yang dibahas di DPRD tidak melalui prosedur yang benar sesuai dengan petunjuk Mendagri tentang penyusunan APBD 2024 yaitu diverifikasi oleh Baplitbangda dan direviu oleh Inspektorat.
Menurut Ampera, bisa dianggap program strategis kabupaten jika, setelah dibuat Renja lalu tiba-tiba ada jembatan runtuh, boleh kita buat, atau misalkan Puskesmas terbakar kita buat.
“Tapi kalau saya lihat dari RUP (Rencana Umum Pengadaan) ada merehab kantor bupati Rp7,95 miliar, lalu ada beli mobil, rehab rumah jabatan Sekda, rehab rumah jabatan bupati,” jelasnya.
Sepengetahuan Ampera, waktu dia menjabat tidak pernah merencanakan itu, karena fokus untuk anggaran 2024 ini adalah bagaimana menyelesaikan jalan-jalan poros.
“Kemudian penambahan modal di Bank Kalteng Rp25 miliar dan yang ketiga menyiapkan anggaran untuk Pilkada 2024, itu sebenarnya yang fokusnya,” tegasnya.
Adapun jalan-jalan poros yang dimaksud Ampera yaitu pengaspalan jalan Bagok-Bamban, pengaspalan jalan Gumpa-Matarah, pengaspalan jalan Betang Nalong-Pulau Padang, pengaspalan jalan Hayaping-Janah Jari, pengerasan jalan Janah Mansiwui-Gunung Karasik-Tangelanda, pengaspalan jalan negara-Tarinsing dan pengaspalan jalan Barombot-Batu Putih.
Kemudian pengaspalan jalan Pangkan-Gandrung, pengerasan jalan Tampu Langit-Kalinapu, pengaspalan jalan Telang-Tampu Langit, pengaspalan jalan Maragut-Gumpa, pengaspalan jalan Layung Habang-Sibung, pengaspalan jalan Turan Amis-Malintut dan pengaspalan jalan Longkang Dorong-Simpang Badung.
Selanjutnya pengerasan jalan Bentot-Lalap, pengerasan jalan Lalap Kotam, pengerasan jalan Kotam-Jango, pengerasan jalan Bentot-Mawani, pengerasan jalan Netampin-Muara Awang, pengaspalan jalan Tamiang Layang-Murutuwu-Telang dan pengaspalan jalan Tamiang Layang-Murutuwu-Telang.
Ampera menegaskan sesuai dengan aturan Kemendagri, Pj bupati tidak mempunyai visi-misi, Pj bupati hanya bertugas melanjutkan program kepala daerah terdahulu.
“Termasuk Renja untuk 2024 kan sudah disusun saat saya masih menjabat kalau beliau (Pj bupati) mau membuat program untuk 2025 silakan saja,” ucapnya.
Sebelumnya saat dimintai penjelasan Kepala Baplitbangda Barito Timur Franz Sila Utama mengatakan bisa saja program tidak masuk dalam Renja jika dianggap program strategis nasional, provinsi maupun program strategis kabupaten.
Dia mencontohkan program strategis nasional yaitu ketika tiba-tiba terjadi pandemi covid-19 kemudian pemerintah harus melakukan refocusing anggaran, program strategis provinsi yaitu pembangunan jembatan tahun ini di Kecamatan Awang yang sebelumnya tidak ada di Renja, kemudian program strategis kabupaten yaitu perbaikan sekolah yang terendam banjir yang juga sebelumnya tidak ada di Renja.
Namun ketika ditanya apakah pembelian mobil dinas, pembelian sepeda motor dinas, rehabilitasi kantor bupati dan rumah jabatan bupati merupakan program strategis, Franz Sila tidak dapat menjawab karena menurutnya hal itu berdasarkan kepentingan subyektif dan obyektif dari pimpinannya.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan