Ahli Waris versus Pemkot Tasik, DPD LPLHI Ancam akan Batalkan Ruslah dan Duduki Kantor Dishub

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Permasalahan sengketa tanah Ruslah milik ahli waris Pak Muhammad yang ditukar guling dengan pemerintah untuk di jadikan kantor Dishub Kota Tasikmalaya masih belum menemukan titik terang.

Bahkan DPD Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) yang di ketuai Asep Solehudin selaku penerima kuasa harus memasang tenda depan Kantor Bale Kota Tasikmalaya untuk meminta kebijakan dari PJ.Walikota Tasikmalaya.

“Ini kami kuasa dari ahli waris pak Muhammad, yang mana hampir 28 tahun pengen punya IMB atau ijin, sementara pajak dibayar, tapi IMB tidak keluar keluar dengan alasan sepadan jalan,” kata Asep Devo sapaan akrabnya, Kamis (19/12/2024).

“Tuh banyak yang di Jalan Perintis Kemerdekaan yang samping kanan kiri, yang depan itu banyak yang di bawah kami, ada yang satu meter setengah, kalau yang punya kami hampir 3 meter sempadan jalan itu,” cetusnya.

Asep Devo menyebut persoalan ini mau dibawa kemana? sementara yang para cina itu bisa, tapi yang punya ahli waris pak Muhammad tidak bisa.

“Padahal sudah jelas tukar guling sama Dishub yang notabene punya pemerintah tapi tidak bisa, otomatis di sini kami merasa ada diskriminatif,” tegas Asep Devo.

Menurutnya, jika mau mengacu kepada Perwalkot tahun 2016 itu, kalau mau berlaku untuk semua, bukan hanya kepada ahli waris pak Muhammad saja.

Asep Devo menegaskan, pihaknya akan terus menunggu PJ Walikota, kalau perlu DPD LPLHI akan menginap di depan Bale Kota Tasikmalaya.

“Kemarin kami sudah menduduki Dishub, bahkan memasang tenda disana dan sekarang kita di sini depan bale kota menuntut untuk ketemu dengan PJ Sekda Kota Tasikmalaya

“Kalau tidak ketemu serta tidak ada kejelasan, maka kami akan menginap di sini, bahkan besok lusa saya akan aksi lagi di PUTR bahkan kalau perlu kita pun akan menginap di dinas PUTR,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, Asep Devo menilai  persoalan ini menyangkut masalah dengan kebijakan pemerintah, jadi jangan mencla mencle sekarang bisa, kemarin bilang bisa.

Asep juga mengatakan jika tidak ada solusi dengan permasalahan tersebut maka pihaknya akan mengambil kembali Ruslah tersebut.

“Adapun jika aksi ini tidak ada solusi, kami tidak bisa di bikinin IMB, maka kami akan ambil lagi Ruslah nya, dan kami akan membatalkan tentang ruslah itu dan kami akan duduki lagi Dishub,” pungkasnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Semarak Milangkala Penmas Unsil: Lomba Tradisional hingga Donasi Ramaikan HUT Jurusan ke-41
HUT ke-41 Jurusan Penmas FKIP Unsil Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Menuju Akreditasi 2027
Lapas Cipinang Bersinergi dengan TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Hunian Aman dan Tertib
Obyek Wisata Luaw Banse Gelar Lomba Fashion Show, Meriahkan HUT Sumpah Pemuda
Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 
Rumah Warga di Cigantang Mulai Runtuh, Warga Pertanyakan Lambannya Respons Pemerintah
Polisi Masih Menyelidiki Penyebab Kecelakaan Bus Wisata di Pemalang
Laka Lantas di Ruas Tol Pemalang, Bus Wisata Tabrak Pembatas Jalan: 4 Orang Meninggal 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Semarak Milangkala Penmas Unsil: Lomba Tradisional hingga Donasi Ramaikan HUT Jurusan ke-41

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:17 WIB

HUT ke-41 Jurusan Penmas FKIP Unsil Jadi Momentum Perkuat Silaturahmi Menuju Akreditasi 2027

Minggu, 26 Oktober 2025 - 18:06 WIB

Lapas Cipinang Bersinergi dengan TNI dan Polri, Pastikan Lingkungan Hunian Aman dan Tertib

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Obyek Wisata Luaw Banse Gelar Lomba Fashion Show, Meriahkan HUT Sumpah Pemuda

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Lagi, Bea Cukai dan Satpol-PP Pemalang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal 

Minggu, 26 Okt 2025 - 12:51 WIB