Polres Bartim Turun Tangan Dalami Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT KSL

Jumat, 31 Maret 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH

Barito Timur, MNP – Buntut dari saling mengkalim dugaan kasus penyerobotan lahan warga milik Paulus Bisenti Amaral warga RT 001/RW 001 desa Janah Jari, Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini semakin memanas.

Pasalnya kedua belah pihak bersikeras saling mengklaim dengan adu data kepemilikan. Paulus Bisenti Amaral tetap bertahan pada pendiriannya bahwa lahan yang diserobot oleh PT KSL berada diluar hak Guna Usaha (HGU).

Sedangkan pihak management PT KSL melalui Vive General Manager Henrda menegaskan PT KSL tidak pernah menyerobot lahan masyarakat,semua lahan PT  KSL didalam HGU dan Izin.

Menyikapi polemik tersebut, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah akhirnya turun tangan untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

Kapolres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, AKBP Viddy Dasmasela SIK, SH, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Jumat (31/3/2023) mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah ditindaklanjuti dengan perintah kepada Kapolsek Awang untuk melakukan Pul Baket .

“Ya, dugaan penyerobotan lahan tersebut, saat ini sudah masuk ketahapan Pulbaket atau pengumpulan bahan, keterangan dari masing-masing pihak,” katanya.

Untuk diketahui, Pul Baket adalah upaya pendalaman yang sah dan bertanggungjawab dalam rangka mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi, observasi lapangan, wawancara dan analisis.

“Kalau ada pengaduan dari masyarakat, kita Tindaklanjuti. Sedangkan berkenaan dengan saling klaimnya kedua belah pihak antara masyarakat dan perusahaan, biarkan itu ranahnya Pemda atau BPN yang menyelesaikan legalitas,” tutup Kapolres.

Sementara itu, kepala kantor Kementerian ATR /BPN Kabupaten Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan jika semuanya sudah selesai akan dilakukan mediasi.

“Mediasi akan dilakukan stelah selesai tahapan pengumpulan data,” tukasnya.(Adi Suseno /YSY).

Loading

Berita Terkait

Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media
Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini
Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB
Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031
Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner
Lalui Masa Pasca-Pandemi dan Perubahan Kurikulum, Angkatan Hebat SDN 1 Lewo Lulus 100 Persen
Jeneponto Kembali Raih WTP, Bupati Paris Yasir: Bukti Komitmen Transparansi Tata Kelola Keuangan
Bangkit dari WDP, Enrekang Sabet WTP BPK 2025: Energi Baru Tata Kelola Keuangan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dukung Informasi Pendidikan Positif, SMPN 2 Cibiuk Jalin Kemitraan Bersama Media

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Menteri Kependudukan Wihaji Kunker ke Sumut, Bupati Pakpak Bharat Titip Harapan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:09 WIB

Cetak Lulusan Siap Kerja, SMK KBU Balubur Limbangan Garut Perkuat Persiapan SPMB

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Aklamasi di Graha Pena: Amrullah Mundur, Suwardi Tahir Nahkodai PWI Sulsel 2026–2031

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:44 WIB

Kantongi 3 Suara di Konferprov Sulsel, PWI Enrekang Sepakat Pilih Ketua Visioner

Berita Terbaru