Barito Timur, MNP – Sekitar tiga tahun perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group selaku terduga yang melakukan penggusuran lahan kebun karet milik Paulus Bisenti Amaral diluar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) masih menggantung dan belum bertanggungjawab.
Berdasarkan data informasi yang didapat awak media, kasus tersebut pun sudah ada enam kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, namun masih menemui jalan buntu.
Pasalnya, tidak ada titik temu dan tanggung jawab dari perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group atas permasalahan sengketa dugaan penyerobotan lahan Kebun Karet dan buah-buahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku korban, Paulus Bisenti Amaral, warga RT 001 RW 001 desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur tak mau tinggal diam untuk menuntut tanggung jawab perusahaan.
Dalam keterangan Paulus Bisenti Amaral menyebutkan, satu-satunya jalan agar kasus dugaan penyerobotan yang diyakini lokasinya berada diluar kawasan perizinan HGU PT KSL tersebut bisa terungkap yaitu dengan pelaporan ke Kementerian ATR/BPN pusat di Jakarta melalui e_Biro Humas BPN.
Menurut Paulus, karena kasus tersebut masih menggantung, maka ATR/BPN pusat siap turun tangan. Babak baru kasus dugaan penyerobotan lahan, sesuai arahan dari BPN pusat.
Pihaknya kata Paulus, diminta menyurati pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur agar segera melaksanakan mediasi mempertemukan dirinya dan perusahaan PT KSL dan para pihak terkait lainnya.
“Sesuai perintah dan petunjuk dari kementerian ATR/BPN pusat, kita sudah sampaikan surat secara langsung ke kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Jumat 24 Maret 2023 pekan kemarin dan sudah diterima ibu Nuvita,” terang Paulus Bisenti Amaral, Rabu (29/3/2023) di Janah Jari.
Terpisah, kepala kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, terkait adanya surat permohonan permintaan mediasi yang diajukan masyarakat, ia mengaku belum belum menerima.
Namun dirinya menegaskan, selaku pimpinan siap memediasi persoalan tersebut dengan memangil pihak perusahaan PT KSL CAA Group dan pihak masyarakat.
“Kami dari kantor Kementerian ATR/BPN Bartim intinya siap memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak antar (PT KSL dan masyarakat red) untuk mencari solusi terbaik,” pungkas Handra Aledo Royke Pioh.
Sekedar diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, dalam surat keberatannya, Paulus Bisenti Amaral menyebutkan, kronologis perihal keberatan atas dugaan pengusuran lahan diluar HGU oleh PT KSL.
Pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah kami kepada PT Ketapang Subur Lestari CAA GROUP .
Pada saat itu, Paulus pun langsung bergegas menemui humas perusahaan PT KSL yang merangkap jabatan menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan mengkonfirmasi kepada pihak humas perusahaan.
Dari keterangan serta pengakuan humas, membenarkan bahwa memang benar saudara Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3 hektar kepada perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran.
Namun ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya sayapun lega, karena berdasarkan penjelasan dari humas perusahaan PT KSL, menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah Paulus.
Kemudian berselang beberapa hari kembali Paulus mendengar kabar informasi bahwa tanah miliknya yang akan digusur oleh perusahaan.
“Saya bersama istri langsung turun ke lokasi (tanah milik Paulus Bisenti Amaral red) dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang kami dengar. Ketika ditanya, pihak perusahaan menjawab bahwa tanah kami tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan,” jelasnya.
Sebagai pemilik lahan dan merasa tidak pernah menjual tanah kepihak manapun, Paulus bersikeras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara Paulus, pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan.
Kemudian, sambung Paulus Bisenti Amaral, lantaran merasa ada kejanggalan, pihaknya juga menemui Kepala Desa Janah Jari Dikianto serta sekertaris desanya untuk melaporkan informasi rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan.
“Dan benar fakta yang terjadi dilapangan, pada tanggal 24 desember 2019 dengan sengaja pihak perusahaan telah menggusur lahan kebun karet serta tanaman buah – buahan kami seluas 3,7 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit,” papar Paulus.
Merasa dirugikan atas penyerobotan tersebut, pada 30 Desember 2019, Paulus langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Awang ,Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah.
Dan dalam kurun waktu Januari – Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang. Akan tetapi dalam forum mediasi tersebut, banyak sekali kejanggalan yang di.
“Hal itu lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi,” tandas Paulus. (Adi Suseno/YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan