Aturan Beli LPG 3 Kg Resmi Terbit, Warga Siap-siap Daftar!

Senin, 6 Maret 2023 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, MNP Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Lantas bagaimana teknis pembelian LPG 3 kilo gram oleh masyarakat?

Menjawab hal itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang kepada wartawan saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, Dikutip Senin (6/3/2023).

Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, Maompang menekankan waktu untuk masyarakat bisa registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang teregistrasi saja.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ungkapnya.

Berikut isi aturannya:

Dalam diktum kedua Permen ESDM terbaru itu, disebutkan bahwa: Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam diktum ketiga disebutkan: “Tahap 1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu,”

“2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” terang Diktum Keempat.

“2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1,” terang beleid anyar ini.

Tahap II

1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait; dan

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” terang Diktum Keempat. (Net)

Loading

Berita Terkait

Tiga Wisatawan Tenggelam, Satpolairud Polres Garut Sisir Pantai Karangpapak
Mantan Ketua DPRD Andi Nasir: Loyalitas Buta Hanya Melahirkan Kepemimpinan Rapuh
Edukasi Pengelolaan Sampah Organik, KKN STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum di Ciawi
Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah
SATLAT Sambong Jaya Mangkubumi Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Derajat Piala Ghana
Persiapkan Strata Kepengurusan, DPC PKB Pakpak Bharat Gelar Musyawarah Penataan DPAC
Kejuaraan Gateball PGRI Cibeureum: Melahirkan Atlet Berprestasi Kalangan Pendidik
Cegah Karhutla, Bupati Barito Timur Minta Semua Pihak Bergerak Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tiga Wisatawan Tenggelam, Satpolairud Polres Garut Sisir Pantai Karangpapak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Mantan Ketua DPRD Andi Nasir: Loyalitas Buta Hanya Melahirkan Kepemimpinan Rapuh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Edukasi Pengelolaan Sampah Organik, KKN STHG Kampanyekan Desa Sadar Hukum di Ciawi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Komitmen Ormas BBC Kota Tasikmalaya, Bermanfaat bagi Masyarakat, Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:09 WIB

SATLAT Sambong Jaya Mangkubumi Sabet 5 Medali di Kejuaraan Tarung Derajat Piala Ghana

Berita Terbaru