Pelaku Curas di Campang Tiga Sidomulyo diringkus Polisi 

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidomulyo, MNP – Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Sidomulyo meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku yang diamankan bernama BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023), sekira pukul 04.50 WIB.

Pelaku BA (30) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, residivis ini bersama dengan seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

“Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda BeAT milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan,” ucap AKP Hendra Saputra saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian, dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.

“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” kata Hendra yang juga mantan Kapolsek Penengahan.

Bersama dengan seorang anaknya, korban lalu mengejar pelaku ke arah Dusun Titinangi. Korban menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.

Pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri warga ke rumah seorang bidan untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu Helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.

“Kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, Sementara untuk pelaku BA (30), lanjutnya, akan dikenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra. (Jaja)

Loading

Berita Terkait

Utamakan Kepuasan Konsumen, SPBU 34.44129 Selaawi Garut Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Momentum Memperkuat Persatuan dan Mewujudkan Tasik Raharja
Kawal Laporan Penghinaan Suku Pakpak, Tokoh Muda Zulkarnain Berutu Penuhi Panggilan Polres Dairi
Gelar RAT Tahun Buku 2025, Koperasi Paku Janang Membangun Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota
KKN-T Kampung Sejahtera Gelombang 116 Unhas Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Bagi Pilar Sosial 
Lapas Cipinang Perkuat Kompetensi Pegawai Lewat Knowledge Sharing SMART PAS
PLN Enrekang Pangkas Pohon Tinggalkan Sampah, DLH: “Itu Bukan Urusan Kami”
Ancaman Cuaca Panas Ekstrem, Damkar Pemalang Siaga Hadapi Potensi Kebakaran Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:00 WIB

Utamakan Kepuasan Konsumen, SPBU 34.44129 Selaawi Garut Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:50 WIB

Milangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya, Momentum Memperkuat Persatuan dan Mewujudkan Tasik Raharja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:43 WIB

Kawal Laporan Penghinaan Suku Pakpak, Tokoh Muda Zulkarnain Berutu Penuhi Panggilan Polres Dairi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:28 WIB

Gelar RAT Tahun Buku 2025, Koperasi Paku Janang Membangun Perkuat Transparansi dan Kesejahteraan Anggota

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48 WIB

KKN-T Kampung Sejahtera Gelombang 116 Unhas Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Bagi Pilar Sosial 

Berita Terbaru