Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer 2023

Kamis, 2 Juni 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus tenaga honorer pada 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. (Net)

Loading

Berita Terkait

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!
Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 
Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya
Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan
Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata
Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD
Poros Rakyat dan Mahasiswa Sukapura Desak Kejaksaan Selidiki Tata Kelola Yayasan Penerima Dana MBG
Pemdes Campaka Garut Gelar Musdes LPJ BUMDes Jaya Mandiri Semester I 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Liput Aksi Kasus Dana Talang Rp6,85 M, Wartawan Dilarang Masuk Bank Mandiri Tasikmalaya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kondisi Sekolah Memprihatinkan, Kades Lewo Baru Minta Pemkab Garut Segera Turun Tangan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Keluhan Pelanggan PDAM Unit Dayu: Air Mampet, Infrastruktur Rusak, Tagihan Dihitung Pukul Rata

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ketua HIPSI: Soal Dana Rp6,85 M Bank Mandiri: Kembalikan Hak Nasabah!

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:49 WIB

Berita terbaru

Tiga Pria Ditangkap Usai Diduga Curi Kulkas Bekas di Lampung Selatan 

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:59 WIB