Tim Gabungan Sisir Desa Tangkum dan Netampin; Asal-usul Batu Bara, Legalitas Hauling, hingga Pengawasan Objek Sitaan Dipertanyakan
BARITO TIMUR, MNP — Tumpukan batu bara di Desa Tangkum dan Desa Netampin, Kabupaten Barito Timur, menjadi sorotan setelah tim gabungan melakukan pemeriksaan lapangan, Kamis (22/10/2026).
Temuan di sejumlah titik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material, legalitas pengangkutan, serta keterkaitan dugaan aktivitas pertambangan dengan stockpile yang sebelumnya disebut sebagai objek sitaan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan menguat ketika tim menemukan tumpukan batu bara di stockpile eks PT Batu Bara Bandung, Desa Tangkum, dengan spanduk bertuliskan “Sitaan Kejaksaan”. Di lokasi yang sama, tim mengamati material yang diduga baru diangkut dari area pertambangan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan sekadar keberadaan batu bara, melainkan status hukum material yang ditemukan, asal-usulnya, dan kesesuaiannya dengan dokumen resmi.
Apalagi, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Abdul Halim, S.H., M.H., menyatakan bahwa batu bara yang dimaksud telah beralih status menjadi milik pemenang lelang. Pernyataan ini menjadi kunci untuk mengurai status hukum material yang kini berada di lokasi tersebut.
Spanduk Sitaan, Status Batu Bara Dipertanyakan
Berdasarkan pantauan Tim Liputan MNP, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Timur mendatangi stockpile eks PT Batu Bara Bandung di Desa Tangkum.
Di lokasi, tim menemukan sejumlah tumpukan batu bara dan mengambil dokumentasi serta titik koordinat untuk mendukung penelusuran lebih lanjut.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke lokasi tambang kedua yang juga disebut berkaitan dengan objek sitaan.
Di titik tersebut, tim hanya menemukan tumpukan batu dan tidak melihat aktivitas pertambangan berlangsung saat pemeriksaan dilakukan.
Penelusuran berikutnya mengarah ke Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah. Di tepi jalan, tim menemukan beberapa tumpukan batu bara.
Sekitar ratusan meter dari lokasi itu, terlihat bekas aktivitas penambangan dan sisa batu bara yang belum diangkut ke stockpile.
Rangkaian temuan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan resmi.
Apakah batu bara di Desa Netampin berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki izin? Apakah material tersebut berkaitan dengan stockpile di Desa Tangkum?
Adakah dokumen pengangkutan dan pencatatan tonase yang dapat menjelaskan pergerakan material dari lokasi asal hingga tempat penumpukan?
Hingga pemeriksaan lapangan dilakukan, temuan visual tersebut belum cukup untuk memastikan asal material, waktu pengangkutan, pihak yang bertanggung jawab, ataupun ada tidaknya pelanggaran hukum.
DAD Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal
Wakil Ketua DAD Barito Timur, Harisatriano, menilai temuan lapangan tersebut patut dicurigai sebagai indikasi aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menyoroti keberadaan batu bara di stockpile yang masih terpasang spanduk bertuliskan “Sitaan Kejaksaan”.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar asal-usul batu bara dan legalitas aktivitas di sekitar lokasi dapat dipastikan.
Meski demikian, dugaan aktivitas ilegal tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Keberadaan spanduk sitaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh material yang ditemukan merupakan hasil pertambangan ilegal atau bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap status hukum batu bara tersebut.
Justru, kepastian mengenai status penyitaan, proses lelang, batas material yang menjadi objek transaksi, serta dokumen pengangkutan menjadi aspek penting untuk diperiksa.
Tanpa pencocokan data tersebut, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai hubungan antara aktivitas di lapangan dan status hukum batu bara yang dipersoalkan.
Kejari: Batu Bara Sudah Menjadi Milik Pemenang Lelang
Di tengah sorotan terhadap stockpile dan aktivitas hauling, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Abdul Halim, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai status hukum batu bara yang dimaksud.
Kepada MNP melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026), Abdul Halim menegaskan bahwa material tersebut tidak lagi berstatus barang sitaan kejaksaan, melainkan telah menjadi milik pemenang lelang.
“Perlu saya sampaikan terlebih dahulu, bahwa batu itu sekarang ini bukan lagi barang sitaan kejaksaan tetapi sudah menjadi batu milik pemenang lelang. Sehingga terhadap batu tersebut mau dikemanakan oleh pemenang lelang, itu sudah sepenuhnya menjadi hak pemenang lelang,” kata Abdul Halim.
Ia menjelaskan, pemilik baru berhak menentukan apakah batu bara tersebut akan dijual, diangkut, atau tetap berada di lokasi.
Namun, ia menekankan bahwa penjualan dan pengangkutan tetap harus didukung dokumen yang sah, termasuk kesesuaian jumlah tonase dengan Risalah Lelang.
“Apabila ada penjualan batu ataupun pengangkutan batu yang tidak sesuai dan dokumennya tidak sah, maka itu sudah masuk ranah penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.
Pernyataan Kejari tersebut memberikan penjelasan mengenai perubahan status kepemilikan batu bara.
Akan tetapi, untuk menjawab pertanyaan yang muncul dari temuan lapangan, masih diperlukan pencocokan antara material yang ditemukan, dokumen lelang, dan dokumen pengangkutannya.
Status kepemilikan melalui lelang dan legalitas aktivitas pertambangan merupakan persoalan yang berbeda.
Kepemilikan atas material yang dilelang tidak dengan sendirinya membuktikan legalitas kegiatan pertambangan lain di sekitarnya.
Karena itu, setiap material perlu ditelusuri berdasarkan asal-usul dan dokumen yang relevan.
Lima Pertanyaan yang Menunggu Jawaban
Temuan di Desa Tangkum dan Desa Netampin menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan resmi.
Pertama, dari mana asal batu bara tersebut? Penelusuran perlu memastikan apakah seluruh material yang ditemukan merupakan bagian dari objek lelang atau terdapat batu bara lain yang berasal dari lokasi berbeda.
Kedua, apakah tonase sesuai Risalah Lelang? Data volume atau berat batu bara di lapangan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam mengidentifikasi material yang menjadi objek transaksi.
Ketiga, bagaimana legalitas pengangkutannya? Dokumen pengangkutan, identitas pihak pengangkut, dan asal material perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan lokasi? Kejelasan mengenai pihak yang menguasai atau mengelola stockpile diperlukan untuk memastikan pengamanan material dan ketertiban administrasi setelah proses lelang.
Kelima, apakah terdapat hubungan antara bekas aktivitas pertambangan di Desa Netampin dengan tumpukan batu bara di Desa Tangkum?
Pertanyaan ini membutuhkan penelusuran asal material, jalur angkutan, waktu pengiriman, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Seluruh pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya berdasarkan pengamatan visual. Diperlukan pemeriksaan dokumen, pencocokan data lapangan, dan klarifikasi dari pihak yang memiliki kewenangan maupun penguasaan atas material.
Penelusuran Tidak Boleh Berhenti pada Spanduk
Temuan lapangan dan penjelasan Kejari menjadi dua informasi penting yang perlu diuji dalam satu rangkaian pemeriksaan.
Di satu sisi, tim gabungan menemukan tumpukan batu bara di sejumlah titik serta bekas aktivitas pertambangan. Di sisi lain, Kejari menyatakan batu bara yang dimaksud telah menjadi milik pemenang lelang.
Untuk mengurai persoalan tersebut, aparat berwenang perlu memastikan identitas material, status kepemilikan, kesesuaian tonase, serta legalitas pengangkutan.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak pemenang lelang dan pihak yang bertanggung jawab atas lokasi stockpile.
Transparansi mengenai dokumen dan hasil pemeriksaan penting agar dugaan pelanggaran tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa bukti, sekaligus memastikan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.
Persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang memiliki batu bara, tetapi juga apakah material yang diangkut benar-benar sesuai dengan objek lelang dan didukung dokumen yang sah.
Jawaban atas pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui penelusuran yang terukur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan