LUWU UTARA, MNP – Sikap bungkam luar biasa ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) Program Strategis Nasional Cetak Sawah Rakyat Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa pekan setelah berita investigasi Media Nasional Potret (MNP) tayang dan menjadi perbincangan hangat petani di Luwu Utara, terkait dugaan penyimpangan anggaran yang hanya diterima petani Rp 11 hingga 15 Juta per hektare dari seharusnya puluhan juta.
Namun, hingga detik ini, Kamis (18/10/2026), tidak ada satu pun klarifikasi, hak jawab, maupun bantahan resmi yang disampaikan oleh pihak PPK kepada redaksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, redaksi MNP telah menjalankan prosedur jurnalistik secara sangat patuh dan beretika. Surat konfirmasi resmi dan permohonan hak jawab Nomor: 015/Konf/MNP-Sulsel/IX/2026 tanggal 30 September 2026 telah dilayangkan secara resmi ke kantor Dinas Pertanian Sulsel di Makassar.
Dalam surat tersebut, redaksi memberikan ruang hak jawab selama 2×24 jam sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dengan mengajukan 6 poin pertanyaan kritis yang sangat substansial.
Mulai dari berapa RAB resmi per hektare sesuai Juknis Kementan RI, bagaimana mekanisme penyaluran anggaran dari pusat ke petani yang membuat anggaran menyusut drastis, siapa tim pengawas lapangan, hingga pertanyaan paling sensitif terkait mengapa upah alat berat Excavator Tahap 1 hingga kini belum dibayarkan.
Sikap bungkamnya PPK ini justru semakin menguatkan dugaan publik dan petani bahwa ada sesuatu yang besar yang sedang ditutup-tutupi dalam pengelolaan program Cetak Sawah di Dusun Durian Bela, Desa Wara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Jika memang pengelolaan anggaran tersebut bersih, transparan, dan sesuai Juknis, seharusnya PPK dengan gagah berani menjawab dan menunjukkan RAB resmi serta bukti opname lapangan 100%.
Namun, dengan memilih diam seribu bahasa, PPK seolah membenarkan semua temuan investigasi lapangan MNP, bahwa lahan cetak sawah masih bergelombang, pematang belum jadi, saluran air belum berfungsi, dan petani hanya menerima Rp 11 Juta.
Diamnya pejabat adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi program nasional.
Menanggapi sikap bungkam tersebut, sejumlah petani pelaksana di Dusun Durian Bela mengaku semakin kecewa dan merasa ditinggalkan oleh negara.
Mereka yang awalnya sangat antusias menghibahkan lahannya untuk mendukung program kedaulatan pangan Presiden, kini harus gigit jari karena lahannya tidak bisa ditanami dan bahkan memicu konflik dengan pemilik Excavator yang belum dibayar.
“Kami ini masyarakat kecil, Pak. Kami sudah kerja, lahan kami sudah dirusak alat berat, tapi hasilnya tidak selesai. Excavator nagih ke kami, padahal kami cuma terima Rp 11 Juta. Kami mau mengadu ke siapa kalau PPK saja bungkam?,” ujar salah seorang petani kepada MNP dengan nada putus asa, Rabu (15/10) kemarin.
Atas sikap tidak kooperatif dan terkesan mengabaikan hak jawab pers tersebut, Redaksi Media Nasional Potret sangat mengharapkan sikap tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Tipikor Polda Sulsel.
Redaksi MNP juga sangat berharap bahwa berita ini sampai ke Kementerian Pertanian RI dan Inspektorat Jenderal Kementan agar segera menurunkan tim audit investigasi ke Dusun Durian Bela, Desa Wara, sebelum kerugian negara semakin membengkak dan petani semakin menjadi korban.
Redaksi MNP masih tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PPK, PA, Kadis Pertanian Sulsel, dan pihak rekanan, kapanpun jika ingin memberikan klarifikasi.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan