Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Meski tidak diwajibkan untuk patuhi pemberlakuan peraturan dari Undang-undang (UU AMDAL), namun setiap SPBU itu tetap diwajibkan untuk memiliki upaya pengelolaan serta upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), terkecuali jika kapasitas penyimpanan BBM nya sangat masiev, dan yang berskala besar, maka UU AMDAL nya pun wajib diberlakukan, serta dipatuhinya.

Hal tersebut mengacu pada Permen LHK No. 24 tahun 2021. Jika terjadi kebocoran di Tangki Pendam BBM nya, kemudian mencemari Air Tanah atau ke Tanahnya, jerat hukum serta segala dokumen lingkungan nya, itu dengan tegas diatur di dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH, yang sudah diubah melalui UU No. 6 tahun 2023 tentang (UU Cipta Kerja).

Dugaan kuat telah terjadi nya kelalaian, yang telah menyebabkan kebocoran tangki pendam BBM, dari SPBU 34-16609 beberapa waktu lalu (Senin malam, 7/9/2026). Yang menurut sumber terpercaya MNP, itu sempat disikapi salah satu LSM, yang berujung mediasi pihak korbannya dengan pihak pengelola SPBU, di lokasi.

Mediasi tersebut diketahui Kades setempat, S. Yenih alias Yeyen (Kades Kalong 1), serta Kapolsek Leuwi Liang, Kompol Maryanto, dengan beberapa orang saksi dari warga sekitar.

Dugaan kebocoran pada Tangki Pendam tersebut pun disebut sebut sudah berdampak, mencemari sumber Air Tanah warga, (Air Sumur warga sekitar SPBU tadi : red). Kejadian serupa itu, pernah terjadi juga di Bogor tahun 2023 lalu, itu di Gunung Sindur.

Dugaan kuat itu muncul, ketika Air dari Sumur Warga tersebut dikucurkan dan ditampung, lalu diguyurkan ke Tanah dan kertas Tissue, lalu disodorkan Api dari Korek Gass, seketika menyala dan menyambar Api, berkobar di atas permukaan tanah.

Kalau dugaan tersebut terbukti benar adanya, itu berarti pemilik SPBU juga manajemen SPBU terkaitnya, dapat dikenakan sanksi hukum berlapis atas kelalaiannya, sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Mulai dari sanksi pidana, lalu denda miliaran rupiah, sanksi administratif, hingga ada kewajiban ganti kerugian secara perdata, terhadap korban terdampaknya itu. Berikut ini rincian sanksi hukumnya, yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan.

1. Sanksi Pidana serta Denda Lingkungan (Akibat Kelalaian).

Berdasarkan Undang – Undang No. 32 tahun 2009, tentang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yang telah diubah melalui Perppu Cipta Kerja. Bahwa suatu ketidaksengajaan atau kelalaian (Culva), yang menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan hidup, itu merupakan tindak pidana Pasal 99 UU PPLH.

Jika kelalaian tadi mengakibatkan terlampauinya Baku Standar Mutu Air atau Kerusakan lingkungan hidup, maka pelakunya diancam dengan pidana penjara Satu (1) hingga Tiga (3) tahun, serta denda antara Rp. 1 Miliar sampai Rp. 3 Miliar.

Jika Mengakibatkan Korban terluka atau meninggal dunia : Apabila pencemaran terhadap Air tersebut mengakibatkan Orang luka-luka atau kondisi kesehatan masyarakat terganggu, hukuman penjaranya meningkat menjadi maksimal Lima (5) tahun dengan denda maksimal Rp. 5 Miliar.

Kemudian jika mengakibatkan korban meninggal/kematian, maka sanksi pidana penjaranya menjadi (5 hingga 15 tahun), serta denda maksimal Rp. 15 Miliar.

2. Sanksi Administratif dari Pemerintah atau Pemerintah (melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dinas Lingkungan Hidup setempat).*

Itu dapat menjatuhkan sanksi administratif, secara langsung pada manajemen SPBU nya, berupa : Teguran tertulis paksaan pihak pemerintah, seperti perintah untuk segera lakukan pengosongan Tangki, lakukan Audit Lingkungan mandiri, serta mengisolasi area sebaran minyak di Air Tanah, Pembekuan hingga Pencabutan Izin Usaha SPBU (jika sanksi awal tadi tidak juga dipatuhi) atau (pencemaran meluas secara fatal).

3. Ganti Rugi Perdata dan Pemulihan pada Lingkungan.

Pihak SPBU terkaitnya wajib bertanggung jawab secara mutlak (Strict Liability), atas kerugian yang dialami masyarakat sekitar, berupa : Ganti Rugi ke Masyarakat, kemudian menyediakan Sumber Air Bersih pengganti (bagi masyarakat yang Sumurnya tercemar), serta wajib membiayai pengobatan warga (itu jika warga mengalami masalah kesehatan).

Biaya Pemulihan (Remediasi) : SPBU terkait pun diwajibkan menanggung seluruh biaya pembersihan, Tanah dan Air Tanah yang terkontaminasi BBM (terkait Proses Bioremediasi/Proses Pemompaan Limbah Minyak), hingga mutu/kualitas airnya kembali memenuhi Baku Mutu Standar.

4. Sanksi Komersial dari Pertamina sebagai mitra penyalur.

PT. Pertamina (Persero), memiliki SOP yang ketat terkait keamanan operasional SPBU, salah satunya itu berupa Skorsing (Penutupan Sementara) SPBU : Pertamina biasanya akan langsung menghentikan pasokan BBM nya dan menyetop operasional SPBU, selama proses investigasi dan proses pembersihan terhadap lingkungan tercemar itu berlangsung.

Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) : Jika dari hasil investigasi terbuktikan ada manipulasi di pemeliharaan, atau ada kelalaian berat yang diabaikan oleh internal SPBU tersebutnya secara berulang – ulang, maka Pertamina pun dapat memutus kontrak kerja samanya, secara permanen dengan pihak SPBU terkait.

Saat media ini coba sambangi langsung lokasi SPBU itu, untuk meminta bertemu pengawasnya, Riski, tapi tak ada seorang pun dari sekian banyak personel di SPBU, yang berkenan mempertemukan dengan yang bersangkutan.

Dan kembali dari nara sumber sebelumnya baru didapat kabar, bahwa Riski sudah lama dicabut (drope out : red) dari SPBU tersebut, dari yang tadinya pegang 2 SPBU dengan 34-16610 Papanggungan-Cigudeg.

Masih menurut sumber yang sama, untuk saat ini Riski, diduga sudah ada penggantinya, dengan tugas yang sama seperti Riski, seorang pensiunan TNI berinisial (STO), tapi belum berhasil ditemui. Di Selasa Siang, hingga menjelang waktu Maghrib (22/9/2026).

Untuk penuhi kebutuhan perimbangan informasi, sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan demi akurasi pemberitaannya, terkait substansi berita di media ini, konfirmasi hal tersebut sudah disampai kan, melalui komunikasi What’s App Pribadi pihak terkaitnya. Di antaranya, kepada pengawas SPBU, Riski, dari hari Sabtu lalu.

Kemudian kepada Owner SPBU nya, yang berinisial BWG (di Selasa Siang kemarin), juga kepada warga terdampak dugaan kebocoran Tangki Pendam BBM di SPBU itu, yang malahan terkesan sengaja tutupi informasi kepada mass media.

Ekspresi warga tersebut menampakkan kekhawatiran, ketika baru mulai ditanya pertanyaan pembuka oleh Jurnalis pun, ekspresi mereka itu mulai terlihat dengan jelas.

Konfirmasi terkait pun disampai kan kepada Kades setempat, S. Yenih (alias Yeyen), dan kepada beberapa warga lain di sekitar SPBU. Tapi amat disayangkan, tidak seorang pun pihak terkait dan berwenangnya itu, terlebih warga biasa di sekitar SPBU tadi, yang berkenan untuk dimintai keterangan, termasuk kalangan APH nya, yakni Polsek Leuwi Liang, yang notabene masuk wilayah hukumnya.

Bungkamnya mereka semua, bahkan hingga berita ini diturun kan, jelas patut dicurigai. Kenapa tidak Konfirmatif, tidak komunikatif, hingga terkesan make clossing information terhadap Insan Pers (jurnalis) yang tengah rutin menjalankan tupoksi profesinya.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak
Sosialisasi Karhutla Lebih Banyak Ancaman Hukum, Edukasi Dampak Kabut Asap Justru Minim
APBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Pendapatan Capai Rp1,62 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:59 WIB

Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB