Kasus Kebocoran Tangki BBM, Pemilik SPBU Jangan Abaikan Tanggung Jawab Hukum dan Dampak Sosial

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Peristiwa Air sumur warga di sekitaran SPBU 34-16609, di rumah warga bernama Rusdi, di wilayah Desa Kalong 1 Kec. Leuwi Sadeng, yang masuk di wilayah hukum Polsek Leuwi Liang-Kab. Bogor. Yang mana airnya tersebut menyambar Api pada media Tanah serta Kertas Tissue, yang telah disiram air dari sumur itu terlebih dahulu, beberapa minggu lalu (7/9/2026) di sekitar SPBU tersebut.

Itu terkesan tidak mendapat perhatian serius dari APH di wilayah hukumnya, kini mulai menuai kritik tajam dari banyak pihak, pasca dipublikasikan media ini, di edisi Rabu (23/9/2026) yang lalu.

Peristiwa tersebut diduga disebabkan kebocoran di Tangki Pendam SPBU itu. Hingga memasuki pekan ketiga pasca kejadiannya tersebut dipublish media ini, hampir semua pihak terkait peristiwa tersebut, yang diminta tanggapan hingga penjelasan, dalam konteks konfirmasi resmi dari media ini, tak ada yang berkenan untuk memberikan tanggapan.

Apalagi menjelaskannya atas konfirmasi media ini beberapa saat sebelum pemberitaannya tersebut ditayangkan di media ini. Bahkan hingga media ini kembali menurunkannya, sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya tersebut, masih bungkam tanpa alasan yang jelas.

Sesuai perkembangan di lapangan, yang tentunya selalu dinamis, faktanya mereka semua itu masih memilih bungkam, tanpa penjelasan apa pun yang sesuai harapan banyak pihak.

Itu tidak terkecuali kalangan APH di wilayah hukumnya, serta pihak di Pemerintah Desa Kalong 1 dan pemilik SPBU tadi, hingga hampir ke seluruh pekerja SPBU nya, semua kompak untuk tetap milih tutup mulut mereka, entah melalui komunikasi jarak jauh, terlebih lagi dengan bertatap muka itu justru malah lebih sulit lagi.

Dan dampak semuanya itu (kebungkaman mereka : red), mulai banyak fihak turut angkat bicara, sebagai wujud nyata kepedulian mereka terhadap pentingnya keselamatan warga, menjaga kelestarian sanitasi di lingkungan mereka, serta asa positif masa depan ekosistem hayati sekitar lingkungan mereka, dari pencemaran yang membahayakannya.

Komentar sekaligus kritik pedas datang dari Orang berinisial (IM), seseorang yang beraktivitas sebagai pekerja di SPBU tetangga jauh dari SPBU 34-16609. Yang menyebut, kelalaian menimbulkan kebocoran Tangki Pendam BBM dari sebuah SPBU merupakan pelanggaran yang serius.

Termasuk ketika dugaan ada kebocoran BBM yang masuk/meresap, cemari air tanah di sumur warga, setidaknya bisa memicu sambaran, hingga terjadi kebakaran di rumah yang Sumurnya tercemar BBM itu, bahkan bisa memicu ledakan, hingga racun air dari unsur B3 BBM tadi.

Dalam kasus seperti itu menurutnya, pihak SPBU tidak boleh lepas tangan begitu saja, hanya cukup dengan mengompensasi pemilik dan pengguna air sumur, dengan sejumlah uang yang tak sebanding dengan nilai resikonya.

“Waduh, kasus serius itu Pak, jika dugaan itu betul dan terbukti, telah terjadi kebocoran tangki BBM di SPBU itu, kasus serius itu Pak. BBM yang masuk ke air tanah di sumur warga, bisa memicu kebakaran, ledakan bahkan racun air akibat kandungan B3 dari BBM tadi,” jelasnya.

Pemilik hingga manajemen di SPBU tadi, tidak boleh lepas tangan begitu saja, pun tak boleh bilang kejadian tersebut bukan salah pihak SPBU. Karena Tangki Pendam itu tanggungjawab penuh pemilik hingga pengelola SPBU.

“Jika itu kelalaian di faktor maintenance, bisa dipidanakan itu. Karena, ketika BBM bercampur dengan air, akan bersifat Karsinogenik yang dapat meledak, tolong koreksi jika Saya salah ya, Pak,” tegasnya.

IM juga menambahkan, jika dugaan kebocoran di Tangki Pendam SPBU itu, terbuktikan benar adanya maka bisa dikenai sanksi yang berlapis, mulai dari sanksi administratif yang berupa pencabutan izin niaga BBM hingga sanksi pidana.

Setidaknya dapat dikenai sanksi dari pasal 98 (ayat 1, 2 dan 3) atau pasal 99 (ayat 1, 2 dan 3) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang pada masing-masing pasalnya itu ada sanksi proporsionalnya, yang telah disesuaikan dengan jenis hingga ringan atau beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Di pasal 98 (ayat 1) ancaman pidananya berupa sanksi kurungan selama 3 hingga 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 hingga Rp 10 Miliar. Lalu di (ayat 2) berupa sanksi pidana kurungan 4 hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp 4 hingga Rp 12 Miliar.

Dan (ayat 3) berupa sanksi kurungan 5 hingga 15 tahun dan atau denda Rp 5 hingga Rp 15 Miliar. Sedangkan ancaman pidana di pasal 99 (ayat 1) berupa sanksi kurungan 1 hingga 3 tahun, dan atau denda Rp 1 hingga Rp 3 Miliar.

Di (ayat 2) berupa sanksi kurungan 2 hingga 6 tahun dan atau denda Rp 2 hingga Rp 6 Miliar. Dan di (ayat 3) itu berupa sanksi kurungan 3 hingga 9 tahun dan atau denda Rp 3 hingga Rp 9 Miliar.

Adapun mengenai rincian detail jenisnya, hingga ringan maupun beratnya ancaman kedua pasal itu menurut IM, itu dapat dibaca oleh siapa saja, di UU tersebut.

Selain sanksi yang disebutkan IM diatas, dirinya menyebutkan juga ancaman sanksi peraturan lainnya, antara lain. Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001, tentang Standard Keselamatan Operasional SPBU. Serta dalam KUHP Pasal 359 hingga 360.

Dalam pasal ini diatur, jika sampai ada orang yang sakit berat bahkan sampai meninggal dunia, karena keracunan BBM, maka sanksi hukum dari kedua pasalnya bisa dikenakan, sesuai jenis hingga ringan atau beratnya pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU itu. Demikian IM memaparkan pada media ini, melalui sambungan What’s App pribadinya, beberapa hari yang lalu.

Berbeda dengan sumber informasi lainnya, selaku pekerja di SPBU berbeda area, dengan jabatannya sebagai pengawas juga, yang berinisial (MLS dan RK), melalui keduanya itu media ini mendapat info, bahwa di SPBU 34-16609 tersebut telah melakukan Proses Tank Cleaning hingga pemasangan pipa baru regulator Tangkinya (Tangki Pendam di SPBU nya : red), itu pada Kamis (1/10/2026) yang lalu.

Itu artinya memang ada niat baik pihak SPBU, perbaiki apa yang perlu diperbaiki mereka, sekaligus wujud pengakuan adanya suatu yang rusak dan diperbaiki oleh mereka.

“Siap Pak, izin mengabar kan sesuai apa yang Kita ketahui dari lokasi SPBU itu, pihak SPBU tersebut sudah melakukan tahap proses Tank Cleaning di Tangki Pendamnya, juga pemasangan Fiva baru regulator Tangki Pendam SPBU nya. Berarti mereka masih punya iktikad baik, memperbaiki kerusakan sekaligus mengakui ada kerusakan yang memang perlu diperbaiki, hanya itu yang sekarang dapat Kita sampaikan, Pak.” Begitu menurut salah satu dari keduanya, pada media ini Kamis (1/10/2026) lalu.

Terpisah, Ketua dari LSM GENPAR, Sambas, dirinya menyatakan sikap tegas terkait kejadian tersebut. Menurutnya, buat segala proses recovery atau hak pemulihan atas dampak, bagi para warga tersebut harus diperjelas.

Karena kasus tersebut, menurut Sambas, masuk di ranah pidana perihal kerusakan lingkungan hidup, aturan terkaitnya pun amat jelas telah dilanggar, yakni UU Nomor 32 tahun 2009, itu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Lebih spesifiknya tercantum pada pasal 98 (ayat 1, 2 dan 3) serta di pasal 99 (ayat 1, 2 dan 3), demikian menurutnya.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Program “Bantu Hikma Melangkah”, ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an
Antusiasme Peserta Perjusa SDN 2 Kota Kulon Garut, Tanamkan Karakter Disiplin dan Kemandirian Siswa
Jelang Pilkades Serentak 2026, Dispermades Pemalang Pasang Kuda -Kuda Antispasi Konflik dan Validitas DPT
Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan
Buntut Video Ketua MUI Kota Tasik, Tuntutan Penutupan Kings Family Karaoke Minta Diuji Transparan
Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya
Dindikpora Pemalang Bergerak! Perlindungan Anak Diperkuat, Sekolah Harus Aman Tanpa Bullying 
Soal Peredaran Miras di Cilodong, Praktisi Hukum: Satpol PP Depok Jangan Tunggu Viral Baru Tindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kasus Kebocoran Tangki BBM, Pemilik SPBU Jangan Abaikan Tanggung Jawab Hukum dan Dampak Sosial

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Program “Bantu Hikma Melangkah”, ITF Ar-Raniry Dukung Mobilitas Mahasiswi Penghafal Al-Qur’an

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Antusiasme Peserta Perjusa SDN 2 Kota Kulon Garut, Tanamkan Karakter Disiplin dan Kemandirian Siswa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jelang Pilkades Serentak 2026, Dispermades Pemalang Pasang Kuda -Kuda Antispasi Konflik dan Validitas DPT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan

Berita Terbaru