TASIKMALAYA, MNP — Proses hukum atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan Elma (23), warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, masih menjadi perhatian.
Setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang, pihak pelapor berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kejelasan mengenai status hukum Sutarno (48), yang telah dilaporkan dalam perkara tersebut.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 19 April 2026 di sebuah kedai bakso di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya. Perkara kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olah TKP ulang dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa yang dipersoalkan. Dalam proses tersebut, pelapor didampingi orang tua serta kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pihak pelapor, Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menyoroti adanya perbedaan keterangan yang disebut muncul dalam beberapa tahapan pemeriksaan. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian penyidik dalam menguji seluruh fakta dan alat bukti.
“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan. Namun, kami melihat ada sejumlah keterangan dari pihak terlapor yang perlu diuji kembali karena terdapat perbedaan antara keterangan pada pemeriksaan sebelumnya dengan apa yang diperagakan saat olah TKP ulang,” ujar Asep Iwan.
Menurutnya, olah TKP ulang merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan kondisi dan fakta di lapangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji setiap keterangan dengan alat bukti yang ada. Prinsipnya, kami ingin perkara ini diproses secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Asep Iwan menegaskan, pihak pelapor tetap konsisten dengan laporan dan keterangan yang telah disampaikan sejak awal. Karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum setelah seluruh proses pendalaman dianggap cukup.
“Kami sebagai kuasa hukum tentu berkepentingan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum klien kami. Kami berharap apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti memang telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan tersangka, penyidik dapat mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Endang Kusmiran, sebelumnya menyampaikan bahwa olah TKP ulang dilakukan untuk mengkaji kembali keterangan dari kedua belah pihak.
“Hari ini kita selesai melaksanakan olah TKP ulang terkait kasus asusila. Kegiatan ini dilakukan untuk mengkaji kembali keterangan korban maupun terduga pelaku. Semuanya kami kaji ulang,” ujar Endang.
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Windi Harisandi, menyatakan akan menempuh upaya praperadilan apabila kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak terlapor juga mempertanyakan proses penyidikan dan mengaitkannya dengan perkara penganiayaan yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Asep Iwan menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pihak terlapor nantinya memilih menempuh praperadilan, itu merupakan hak hukum mereka. Begitu juga dengan klien kami, kami akan menggunakan langkah-langkah hukum yang tersedia untuk memastikan hak korban terlindungi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman melalui opini publik. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap merupakan ranah proses hukum.
“Kami tidak ingin perkara ini diadili melalui opini publik. Kami ingin semuanya diuji melalui mekanisme hukum. Korban memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan, sementara pihak terlapor juga memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Keduanya harus dihormati,” tutur Asep Iwan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan