PEMALANG, MNP – Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya tetap berjalan normal seperti biasa.
Penegasan ini disampaikan menyusul langkah hukum berupa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pada Selasa (28/7) kemarin.
Pemkab Pemalang melalui Asisten satu bidang Pemerintahan Tutuko Raharjo, meminta agar seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN), mulai dari tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga kelurahan, tidak kendur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tutuko menyatakan bahwa kegiatan rutin perkantoran dan pelayanan administrasi masyarakat harus tetap berlangsung dengan baik tanpa ada hambatan.
“Kita pastikan dari semua jajaran sampai dengan camat pelayanan kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Kamis (30/7).
Dalam operasi Tangkap Tangan Bupati Anom Widiyantoro tersebut, ada beberapa pejabat yang diboyong oleh Tim KPK ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan dugaan tindak pidana, diantaranya Sekda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo dan Camat Pemalang Prasetyo Widyatmoko.
Dari hasil pantauan media, terkait pelayanan umum khususnya di wilayah kecamatan Pemalang kota, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pemalang Legiman memastikan pelayanan tetap buka dan melayani keperluan warga secara optimal.
Legiman menyebut, selagi tanda tangan bisa didelegasikan berarti pelayanan normal,kalau tidak bisa didelegasikan berarti pending.
“Kepada warga masyarakat kecamatan Pemalang agar tidak usah resah terkait kejadian OTT, karena Kecamatan Pemalang tetap berkomitmen untuk Pelayanan Publik Warga tetap dilaksanakan secara Maksimal dalam menuju Pelayanan Prima,” terangnya.
Kendati situasi di lingkungan Pemkab Pemalang sempat diguncang oleh kabar pemeriksaan sejumlah pejabat oleh KPK, roda birokrasi di bawah level pimpinan puncak diklaim tetap terkonsolidasi.
Pemerintah daerah berkomitmen agar hak-hak masyarakat atas pelayanan publik tidak sampai terbengkalai oleh dinamika hukum yang sedang berjalan.
![]()
Penulis : Ragil
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan