TASIKMALAYA, MNP – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 300.2.1/Kep.421-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, mencakup seluruh 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Penetapan status siaga darurat ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih di sejumlah wilayah serta meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui keputusan tersebut, seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa, relawan, serta masyarakat diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan secara bersama-sama.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Azis Riswandi, mengatakan, status siaga darurat bukan berarti kondisi bencana telah terjadi secara menyeluruh, melainkan merupakan langkah preventif agar seluruh pihak lebih siap menghadapi potensi bencana selama musim kemarau berlangsung.
“Penetapan status siaga darurat ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kekeringan dan kebakaran hutan maupun lahan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan air secara bijak, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran,” ujarnya, Selasa (14/07).
Abdul Azis menambahkan, BPBD bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan kondisi di lapangan, khususnya daerah-daerah yang berpotensi mengalami kekeringan dan rawan kebakaran.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah kecamatan, desa, TNI, Polri, relawan, hingga komunitas peduli lingkungan akan terus diperkuat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kondisi darurat.
BPBD juga mengimbau masyarakat untuk menghemat penggunaan air bersih dengan mengutamakan kebutuhan pokok dan sanitasi.
Warga diminta memanfaatkan air secara bijaksana serta segera melaporkan kepada pemerintah setempat atau BPBD apabila mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih sehingga bantuan dapat segera disalurkan.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara dibakar karena tindakan tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan pada musim kemarau.
Warga juga diminta tidak meninggalkan api unggun di kawasan hutan atau lahan serta segera melaporkan apabila melihat adanya titik api, asap, maupun indikasi kebakaran.
Menurut Abdul Azis Riswandi, keberhasilan menghadapi ancaman kekeringan dan karhutla sangat bergantung pada peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk menjaga lingkungan dan mematuhi imbauan pemerintah menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak bencana.
“Penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat, kita dapat mengurangi risiko bencana dan menjaga Kabupaten Tasikmalaya tetap aman selama musim kemarau,” tegasnya.
BPBD Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh masyarakat dapat terus meningkatkan budaya sadar bencana dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan sejak dini.
Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan mampu menjaga Kabupaten Tasikmalaya dari dampak kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan selama periode siaga darurat yang berlangsung hingga 30 September 2026.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan