ENREKANG, MNP —Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang. Pemerintah Kabupaten Enrekang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk pembayaran Gaji ke-13.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 4.800 lebih ASN dan 30 Anggota DPRD di Bumi Massenrempulu. Sesuai rencana, pencairan Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada awal bulan Juli 2026.
Kepastian ini disampaikan melalui rilis berita Dinas Komunikasi dan informatika oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, untuk menjawab keresahan sebagian ASN terkait jadwal pencairan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Nur menegaskan bahwa jadwal pembayaran awal Juli tersebut tidak melanggar aturan. Ia merujuk pada Petunjuk Teknis dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat 2.
Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa “dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.”
Artinya, negara sendiri memberikan rentang waktu atau toleransi untuk pencairan setelah bulan Juni. Dengan demikian, pembayaran di awal Juli masih berada dalam koridor hukum dan tidak dapat disebut sebagai keterlambatan.
Lebih lanjut, Kepala BKAD menjelaskan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 tidak bisa disamaratakan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Masih ada sejumlah tata kelola administrasi gaji di beberapa OPD yang harus diperbaiki dan disinkronkan terlebih dahulu.
Proses verifikasi data, kelengkapan berkas, dan validasi kepegawaian menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan.
“Selain itu, masih ada tata kelola gaji di beberapa OPD yang perlu diperbaiki,” ujar Ahmad Nur.
Ia meminta ASN memahami bahwa birokrasi keuangan negara punya mekanisme yang harus dilalui agar tidak terjadi kesalahan bayar.
Pemkab Enrekang meminta seluruh ASN tetap tenang dan fokus bekerja seperti biasa. Ahmad Nur memastikan bahwa hak Gaji ke-13 tidak akan hilang dan tetap akan terbayarkan kepada seluruh ASN dan DPRD sesuai ketentuan.
“Pemerintah berharap ASN di Enrekang tetap bekerja dengan baik dan percaya gaji 13 tetap akan terbayarkan,” tegasnya.
Imbauan ini ditujukan agar iklim kerja di pemerintahan tetap kondusif dan tidak terganggu oleh isu pencairan yang belum dibayarkan di bulan Juni.
Namun, pernyataan Ahmad Nur juga berisi peringatan halus. Ia menyayangkan jika ada ASN yang mengambil langkah ekstrem dengan melapor ke aparat penegak hukum hanya karena persoalan jadwal bayar.
Menurutnya, langkah itu tidak perlu terjadi karena aturan sudah sangat jelas. “Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi krn aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan juni 2026,” jelasnya.
Bagi Pemkab, edukasi regulasi lebih penting daripada konflik. Dengan anggaran Rp25 miliar sudah disiapkan dan dasar hukum yang jelas, maka persoalan Gaji ke-13 di Enrekang sebenarnya sudah terjawab.
Tinggal menunggu proses administrasi final di awal Juli. Pemerintah berharap seluruh ASN 4.800 orang dan 30 Anggota DPRD bisa memahami kondisi ini dengan kepala dingin.
Karena Gaji ke-13 adalah hak, tapi pencairannya juga harus sesuai mekanisme agar akuntabel, transparan, dan tidak bermasalah di kemudian hari.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan