Diduga Diselewengkan? Kekurangan Gaji 8% Bulan Januari – Februari ASN Pemkab Enrekang Belum Dibayar

Selasa, 3 September 2024 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang mencurigai kekurangan gaji atau kenaikan gaji yang belum dibayarkan 8% pada bulan Januari dan Februari 2024 diduga disalahgunakan atau diselewengkan oleh oknum.

Pasalnya, kekurangan gaji tersebut sampai hari ini belum juga dibayarkan. Hal ini di sampaikan oleh seorang ASN yang minta identitasnya dirahasiakan pada Senin 2 September 2024.

Sumber tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa kekurangan gaji ASN pada bulan Januari dan Februari sebesar 8%, dimana pada bulan tersebut Pemerintah Pusat telah mengambil keputusan untuk kenaikan gaji ASN sebesar 8%.

“Sangat mengherankan selama ini kenaikan gaji atau gaji ASN langsung ke rekening masing-masing, tetapi kenapa justru kenaikan gaji 8% sampai sekarang belum juga di bayarkan oleh Pemda Enrekang,” cetus sumber.

Dijelaskan pula, bahwa dapat dibayangkan kenaikan gaji ASN lebih dari 5.000 orang itu selama dua bulan akan mencapai miliaran Rupiah.

“Saya mencurigai kekurangan gaji atau kenaikan gaji 8% telah didiselewengkan atau disalahgunakan oknum pejabat yang berwenang menangani masalah gaji tersebut, karena sepengetahuan saya dana yang telah di transfer dari pusat untuk kenaikan gaji sudah jelas rinciannya,” beber sumber.

Menanggapi itu,Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Enrekang, Permadi Hasan menampik keras tudingan tersebut.

Permadi beralasan bahwa belum di bayarkannya kekurangan gaji ASN 8% tersebut karena pihaknya masih menunggu hitungan dan rincian dari PT.Taspen.

“Jadi begini, kalau gaji itu kami pakai aplikasinya Taspen, aplikasi Taspen nanti penyesuaian gajinya di bulan Maret kenaikan, mulai Maret sampai sekarang ini sudah masuk gaji kenaikan,” kata Permadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Permadi menjelaskan, bahwa untuk kenaikan gaji Januari, Februari baru dibuatkan yang namanya gaji susulan untuk sementara.

“Baru nabuat Taspen aplikasinya itu sementara untuk mulai Maret 2024 sampai sekarang gaji kenaikan itu sudah masuk karena main aplikasi jiki,” ucap Permadi.

“Jadi intinya untuk Januari Februari baru dibuatkan aplikasi gaji susulan dan kemarin tidak dibayarkan karena belum ada aplikasinya,” tutupnya.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding
HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas
17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?
Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan
Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Irvan Fauzi Ass, Apt, “Unang Preman Pensiun” Maju di Pilkades Sayang 2026
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
Jaga Marwah Lembaga, Ketum DAD Bartim Minta Penyelesaian Sengketa Lahan Sesuai Koridor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WIB

Ingatkan Personel Tak Ngebut, Kodim 0612/Tasikmalaya Gencarkan Edukasi Safe Riding

Rabu, 2 September 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-81 Kejaksaan RI, Kajari Kota Tasikmalaya Tegaskan Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 15:16 WIB

17 Tahun Menggantung! Sengketa Lahan Emy Lenda vs PT MUTU Kembali ke Meja Pemkab Bartim, Ada Apa?

Rabu, 2 September 2026 - 14:20 WIB

Geger Penemuan Bayi di Perum Mutiara Citra, Polisi Buru Pelaku Pembuangan

Rabu, 2 September 2026 - 13:24 WIB

Penganiayaan Berdarah di Cisompet Garut, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia

Berita Terbaru