Rp25 Miliar Siap Cair! Pemkab Enrekang Pastikan Gaji ke-13 4.800 ASN dan 30 Anggota DPRD Dibayar Awal Juli

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Enrekang, Ahmad Nur

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Enrekang, Ahmad Nur

ENREKANG, MNP —Kabar baik untuk seluruh Aparatur Sipil Negara dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang.  Pemerintah Kabupaten Enrekang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp25 miliar lebih untuk pembayaran Gaji ke-13.

Dana tersebut diperuntukkan bagi 4.800 lebih ASN dan 30 Anggota DPRD di Bumi Massenrempulu. Sesuai rencana, pencairan Gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada awal bulan Juli 2026.

Kepastian ini disampaikan melalui rilis berita Dinas Komunikasi dan informatika oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Ahmad Nur, untuk menjawab keresahan sebagian ASN terkait jadwal pencairan.

Ahmad Nur menegaskan bahwa jadwal pembayaran awal Juli tersebut tidak melanggar aturan. Ia merujuk pada Petunjuk Teknis dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 15 Ayat 2.

Dalam pasal itu disebutkan dengan jelas bahwa “dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.”

Artinya, negara sendiri memberikan rentang waktu atau toleransi untuk pencairan setelah bulan Juni. Dengan demikian, pembayaran di awal Juli masih berada dalam koridor hukum dan tidak dapat disebut sebagai keterlambatan.

Lebih lanjut, Kepala BKAD menjelaskan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 tidak bisa disamaratakan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Masih ada sejumlah tata kelola administrasi gaji di beberapa OPD yang harus diperbaiki dan disinkronkan terlebih dahulu.

Proses verifikasi data, kelengkapan berkas, dan validasi kepegawaian menjadi faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan.

“Selain itu, masih ada tata kelola gaji di beberapa OPD yang perlu diperbaiki,” ujar Ahmad Nur.

Ia meminta ASN memahami bahwa birokrasi keuangan negara punya mekanisme yang harus dilalui agar tidak terjadi kesalahan bayar.

Pemkab Enrekang meminta seluruh ASN tetap tenang dan fokus bekerja seperti biasa. Ahmad Nur memastikan bahwa hak Gaji ke-13 tidak akan hilang dan tetap akan terbayarkan kepada seluruh ASN dan DPRD sesuai ketentuan.

“Pemerintah berharap ASN di Enrekang tetap bekerja dengan baik dan percaya gaji 13 tetap akan terbayarkan,” tegasnya.

Imbauan ini ditujukan agar iklim kerja di pemerintahan tetap kondusif dan tidak terganggu oleh isu pencairan yang belum dibayarkan di bulan Juni.

Namun, pernyataan Ahmad Nur juga berisi peringatan halus. Ia menyayangkan jika ada ASN yang mengambil langkah ekstrem dengan melapor ke aparat penegak hukum hanya karena persoalan jadwal bayar.

Menurutnya, langkah itu tidak perlu terjadi karena aturan sudah sangat jelas. “Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi krn aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan juni 2026,” jelasnya.

Bagi Pemkab, edukasi regulasi lebih penting daripada konflik. Dengan anggaran Rp25 miliar sudah disiapkan dan dasar hukum yang jelas, maka persoalan Gaji ke-13 di Enrekang sebenarnya sudah terjawab.

Tinggal menunggu proses administrasi final di awal Juli. Pemerintah berharap seluruh ASN 4.800 orang dan 30 Anggota DPRD bisa memahami kondisi ini dengan kepala dingin.

Karena Gaji ke-13 adalah hak, tapi pencairannya juga harus sesuai mekanisme agar akuntabel, transparan, dan tidak bermasalah di kemudian hari.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras
Bias Layar Soroti Penahanan Dua Petani Hayaping, Dorong Penyelesaian Humanis

2 tanggapan untuk “Rp25 Miliar Siap Cair! Pemkab Enrekang Pastikan Gaji ke-13 4.800 ASN dan 30 Anggota DPRD Dibayar Awal Juli”

  1. Banyak maaf, jujur kami dari guru terutama yg bersertifikasi sampai saat ini trauma dgn tdk dibayarkan TPG kami di tahun anggaran 2024 tahap 4. Kami tdk berhenti berharap semoga ada keajaiban sehingga TPG kami yg tertunda bisa dibayarkan krn itu adalah hak mutlak kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Selasa, 29 September 2026 - 13:09 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita terbaru

Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 13:09 WIB