MAKASSAR, MNP -– Setelah tahun lalu tertahan di opini Wajar Dengan Pengecualian, Pemerintah Kabupaten Enrekang akhirnya menembus opini tertinggi: Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Lompatan prestasi itu resmi dikukuhkan lewat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Selasa 2/6/2026, di Kantor BPK Sulsel.
LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Enrekang Ikrar Eran Batu dan Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Bumi Massenrempulu, capaian ini jadi momentum dan energi penting di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tidak baik-baik saja.
“WTP ini buah dari sinergi tanpa sekat antara Pemkab dan DPRD dalam mengawal setiap rupiah uang rakyat,” ujar Bupati Yusuf Ritangnga usai penyerahan.
Menurutnya, opini BPK bukan sekadar piagam di dinding, melainkan bukti bahwa penyajian laporan keuangan Enrekang 2025 telah wajar.
BPK menilai lewat empat kriteria ketat: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada aturan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
Ketua DPRD Ikrar Eran Batu menegaskan, WTP adalah hasil fungsi pengawasan yang berjalan. “DPRD akan terus mengawal agar APBD tepat sasaran. WTP ini jadi semangat baru untuk bekerja lebih keras bagi masyarakat,” katanya.
Capaian ini terasa istimewa karena menjadi WTP pertama di era kepemimpinan Bupati H. Muh. Yusuf Ritangnga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang La Tinro.
Publik menilai, di tengah tekanan fiskal, keduanya berhasil membuktikan keseriusan membenahi tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dengan WTP di tangan, pekerjaan rumah Pemkab Enrekang kini bergeser, memastikan opini terbaik itu diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang juga terbaik. Sebab bagi rakyat, laporan yang wajar harus berujung pada kesejahteraan yang nyata.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan