JAKARTA, MNP – Solidaritas Pemuda untuk Keadilan (SPK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendesak pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan investasi Telkom ke GoTo.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menilai terdapat sejumlah persoalan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum, mulai dari proses pengambilan keputusan investasi, mekanisme valuasi perusahaan, hingga dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan investasi BUMN.
Koordinator Lapangan aksi, Arip Muztabasani, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung penting dilakukan guna memastikan seluruh proses investasi benar-benar dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga terdapat persoalan serius dalam proses investasi Telkom ke GoTo yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Arip dalam orasinya, Senin (25/05).
SPK menilai publik berhak mengetahui apakah investasi bernilai triliunan rupiah tersebut telah melalui proses due diligence, mitigasi risiko, serta kajian bisnis yang objektif. Terlebih, perusahaan target disebut mengalami tekanan keuangan dan kerugian besar sejak sebelum merger hingga pasca terbentuknya GoTo.
Selain itu, SPK juga menyoroti adanya perhatian publik terhadap relasi elite bisnis dan kekuasaan dalam ekosistem digital nasional yang dinilai perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses investasi ini, termasuk pihak-pihak yang berada dalam lingkaran pengambilan keputusan BUMN saat itu,” lanjut Arip.
Dalam aksi tersebut, SPK menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan investasi Telkom ke GoTo;
2. Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengambilan keputusan investasi;
3. Mendesak audit forensik terhadap mekanisme investasi, valuasi perusahaan, dan tata kelola pengambilan keputusan;
4. Mendesak pembongkaran dugaan praktik conflict of interest dalam pengelolaan investasi BUMN;
5. Mendesak reformasi tata kelola investasi BUMN agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
SPK menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol demokratis masyarakat sipil dalam mengawal supremasi hukum dan perlindungan aset negara.
Meski demikian, SPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung proses hukum yang objektif, independen, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan