Penanganan Dinilai Lambat, PWRI Desak Polres Tasikmalaya Kota Transparan Soal Laporan Nikah Siri ‘DAM’

Senin, 25 Mei 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Ketua DPC PWRI Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, meminta Polres Tasikmalaya Kota serius menangani laporan dugaan pernikahan siri yang dilakukan seorang pria berinisial DAM tanpa seizin istri sahnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Ketua PWRI menilai proses penanganan laporan berjalan lambat dan mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Penting adanya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap laporan yang masuk agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Asep Setiadi, Senin (25/05/2026).

Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, S.H., mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

Laporan itu dibuat oleh CL, istri sah DAM, pada Rabu (6/5/2026). Dalam laporannya, CL menyebut suaminya diduga telah menikah siri dengan seorang perempuan berinisial P tanpa persetujuannya.

Berdasarkan keterangan pelapor, DAM dan P diduga telah menjalin hubungan sejak pertengahan 2024. CL mengaku mengetahui adanya pernikahan siri tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya beberapa minggu lalu.

Bahkan, menurut pengakuannya, P sempat hadir dalam acara resepsi pernikahan CL dan DAM pada 2024.

Aam Amirullah menyebut, atas dugaan perbuatannya, DAM berpotensi dijerat Pasal 401 KUHP tentang perkawinan dengan halangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto-foto serta pengakuan dari DA yang menyebut DAM telah menikah dan memiliki anak dari hubungan tersebut.

“Kuasa hukum juga berencana menambahkan pasal terkait penelantaran istri. Dalam KUHP baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan penelantaran istri oleh suami yang mampu secara ekonomi namun sengaja tidak memenuhi kewajiban nafkah dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp15 juta,” jelas Aam.

Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Loading

Penulis : Soni

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis
Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?
Bupati Jeneponto Terima Tim SSB Turatea City U-11, Apresiasi Juara Piala Soccer For Equality Sulsel 2026
Dari Tasikmalaya Menuju Istana: Muhamad Alwi Lolos Audisi Gita Bahana Nusantara 2026
Target PSSI Kota Tasikmalaya: Sukseskan Piala Soeratin, Bidik Tuan Rumah Seri Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:15 WIB

Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:15 WIB

SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Mengurai Benang Kusut Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Rp400 Juta Menguap, Siapa Aktor Utamanya?

Berita Terbaru