TASIKMALAYA, MNP – Publik Kota Tasikmalaya kini tengah dihadapkan pada sebuah ironi besar terkait legalitas infrastruktur program pemerintah.
Sebanyak 99 unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan telah beroperasi selama berbulan-bulan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang memicu kritik tajam dari kalangan aktivis mahasiswa.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mempertanyakan dasar penegakan hukum di level lokal yang dinilai tebang pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, beroperasinya dapur-dapur tersebut tanpa legalitas dan kepastian hukum adalah sebuah anomali dalam praktik negara hukum.
“Pertanyaannya sederhana, apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” tegas Riswara kepada MNP, Rabu (29/04/2026).
Dirinya menyebut, ketika masyarakat membangun tanpa izin, mereka ditindak. Namun ketika program pemerintah berjalan tanpa legalitas, justru terjadi pembiaran.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini indikasi pembiaran sistematis,” cetusnya.
Riswara menilai fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan di mana hukum ditegakkan secara represif terhadap masyarakat, namun mendapatkan toleransi ketika terjadi pada program negara.
Kondisi ini dinilai mengarah pada maladministrasi, penyalahgunaan diskresi oleh institusi teknis, hingga potensi regulatory capture di mana kebijakan publik terdistorsi oleh kepentingan tertentu.
Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya memaparkan tiga indikasi krusial yang perlu segera diungkap ke publik diantaranya Hambatan Non-Prosedural: Proses perizinan diduga terhambat karena ketidakkooperatifan institusi teknis, bukan semata masalah prosedur.
Selain itu, Intervensi Non-Sipil: Muncul dugaan bahwa dapur-dapur tertentu “diamankan” oleh kekuatan di luar mekanisme sipil dan Ketidaktransparan Aliran Dana: Adanya isu mengenai aliran “persentase” yang tidak transparan.
“Jika indikasi ini benar, maka persoalan ini bukan lagi soal dapur, melainkan indikasi rusaknya tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik,” tambah Riswara.
Pihak mahasiswa memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya bahwa program yang memiliki tujuan mulia seperti MBG tidak boleh dijalankan dengan cara yang melanggar hukum.
“Negara tidak boleh menjadi contoh buruk dalam penegakan aturan. Karena ketika negara sendiri mengabaikan hukum, maka yang runtuh bukan hanya regulasi, melainkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi mengenai hambatan perizinan 99 dapur tersebut.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan