BANDUNG, MNP – Kasus dugaan mafia tanah dalam proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan publik.
M. Rizky Firmansyah, seorang pemerhati sengketa konflik keagrariaan asal Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan surat terbuka berisi apresiasi sekaligus permohonan kepada insan pers di seluruh Indonesia agar terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.
Dalam surat tertanggal 6 April 2026 tersebut, Rizky menilai peran media sangat krusial dalam mengawal jalannya penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada 16 Januari 2025 yang menjatuhkan vonis 4 tahun 8 bulan penjara terhadap H. Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Priwista Raya, dalam perkara korupsi terkait proyek tersebut.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kontribusi pemberitaan media yang konsisten mengawal isu hingga ke meja hijau.
Namun demikian, Rizky menegaskan bahwa perjuangan hukum belum berakhir.
Ia meminta dukungan publik, khususnya Dewan Pers dan seluruh jurnalis, untuk ikut mengawasi proses Peninjauan Kembali (PK-2) yang diajukan oleh ahli waris Antjiah Binti Moetakin, yakni Roni Riswara dan pihak terkait lainnya.
Proses PK-2 tersebut diketahui telah dikirim oleh Pengadilan Negeri Sumedang ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025 dan hingga kini masih menunggu putusan.
Selain itu, Rizky juga mengungkap bahwa dirinya telah melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum pejabat di Pengadilan Negeri Sumedang, yang diduga terlibat dalam pencairan dana ganti rugi tanah senilai Rp193,6 miliar kepada pihak yang tidak berhak.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi hak ahli waris yang telah memenangkan perkara perdata hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, Pengadilan Negeri Sumedang sebelumnya telah menerbitkan sembilan penetapan pencairan dan sembilan cek atas nama ahli waris.
Namun, proses pencairan tersebut justru terhambat dan berujung pada dugaan pencairan sepihak kepada pihak lain.
Rizky menduga adanya praktik kolusi yang melibatkan oknum pejabat peradilan, pihak perbankan, hingga pihak terkait lainnya.
Ia menyebut bahwa pencairan dana dilakukan di Bank BTN Bandung dengan nilai yang sangat besar dan diduga mengalir ke sejumlah pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perkara.
Rizky juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses administrasi peradilan, termasuk pemblokiran cek yang telah diterbitkan, serta pencairan dana di tengah proses hukum PK-2 yang belum memiliki putusan final.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan merugikan pihak yang sah secara hukum.
Melalui surat tersebut, Rizky mendesak KPK untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih penanganan kasus.
Ia juga meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap sisa dana ganti rugi guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar.
Tak hanya itu, Rizky turut meminta perhatian Presiden RI dan DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memastikan tidak ada lagi praktik “kongkalikong” dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik mafia tanah yang dinilai semakin meresahkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan pengawasan publik, termasuk melalui media, merupakan kunci dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Press release









Tinggalkan Balasan