Prabowo diminta Copot Hakim Eko Aryanto, Jatuhkan Vonis Ringan Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot hakim Eko Aryanto.

Pemberian vonis ringan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi senilai Rp 300 triliun menjadi sorotan publik.

Menurut Ardi, putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korupsi sebesar Rp 300 triliun bukan hanya soal angka, tetapi soal kehancuran sistem dan kepercayaan publik. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan rakyat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/12).

Ardi menegaskan, vonis tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

“Kami meminta Presiden untuk bertindak tegas. Evaluasi kinerja hakim ini harus dilakukan, dan bila perlu, Presiden harus mendorong pencopotan hakim tersebut demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan,” tambahnya.

L-PK2 juga menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan.

“Ada indikasi kuat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelas Ardi.

Masyarakat turut merespons keras putusan ini dengan menggelar aksi damai di berbagai kota besar. Tagar seperti #CopotHakimKorupsi dan #KeadilanUntukNegeri menjadi trending di media sosial, menunjukkan kekecewaan publik yang meluas.

Presiden hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, Ardi Kulle menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ardi.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 
Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!
Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut
Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru
Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Perkuat Manajemen Komunikasi Krisis Pemasyarakatan Terintegrasi
Gandeng Pihak Swasta, DLH Pemalang Atasi Krisis Sampah
Marak Pengamen dan Pengemis, Satpol PP Pemalang Turun Tangan Beri Pengarahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:24 WIB

Terobosan Baru Bedah Saraf Indonesia, Primaya Hospital Bekasi Timur Lakukan Sacral Neuromodulation Pertama di Indonesia 

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:24 WIB

Pelayanan Kilat Disdukcapil Jeneponto Urus Adminduk Pengantin: 100% Gratis!

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:02 WIB

Evakuasi Beres 30 Menit! Pohon Tumbang Tutup Jalur Nasional Bandung–Garut

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:10 WIB

Garut Utara Harga Mati! Perjuangan Nyata Kunci Lahirnya Daerah Otonomi Baru

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Hektar Lahan Kering di Pemalang Terbakar

Berita Terbaru