Prabowo diminta Copot Hakim Eko Aryanto, Jatuhkan Vonis Ringan Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, MNP – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot hakim Eko Aryanto.

Pemberian vonis ringan 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi senilai Rp 300 triliun menjadi sorotan publik.

Menurut Ardi, putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi sebesar Rp 300 triliun bukan hanya soal angka, tetapi soal kehancuran sistem dan kepercayaan publik. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan rakyat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/12).

Ardi menegaskan, vonis tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar.

“Kami meminta Presiden untuk bertindak tegas. Evaluasi kinerja hakim ini harus dilakukan, dan bila perlu, Presiden harus mendorong pencopotan hakim tersebut demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan,” tambahnya.

L-PK2 juga menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan.

“Ada indikasi kuat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelas Ardi.

Masyarakat turut merespons keras putusan ini dengan menggelar aksi damai di berbagai kota besar. Tagar seperti #CopotHakimKorupsi dan #KeadilanUntukNegeri menjadi trending di media sosial, menunjukkan kekecewaan publik yang meluas.

Presiden hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, Ardi Kulle menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ardi.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Masuk 138 Calon Reviewer Penelitian Nasional Bidang Sosial Humaniora dan Pendidikan
Dua Pekan Krisis Air Bersih, Brigif 13/Galuh Rahayu Bantu 70 KK di Kawalu Tasikmalaya
Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker
Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus
Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat
Penerima Becak Listrik Tasikmalaya Ikut Pembekalan di Brigif
Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:34 WIB

Dosen UNIMEN, Dr. Ismaya Masuk 138 Calon Reviewer Penelitian Nasional Bidang Sosial Humaniora dan Pendidikan

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

Dua Pekan Krisis Air Bersih, Brigif 13/Galuh Rahayu Bantu 70 KK di Kawalu Tasikmalaya

Senin, 7 September 2026 - 19:36 WIB

Waspada Dampak Debu Vulkanik, Polres Garut Bagikan 500 Masker Gratis Masker

Senin, 7 September 2026 - 18:17 WIB

Komunitas U$$ Sikapi Informasi Dugaan Transaksi Narkoba, Modus Operandi Titip Armada Bus

Senin, 7 September 2026 - 17:12 WIB

Banggakan Kota Tasikmalaya, SDN Panglayungan Borong Dua Tropi di LOBB Jawa Barat

Berita Terbaru