Keburu Terciduk Polres Garut, Ratusan Paket Sabu Gagal Beredar

Jumat, 24 April 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram, yang dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, serta disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.

Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, serta satu unit handphone dan kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran narkotika tersebut dengan imbalan berupa uang serta konsumsi sabu secara gratis.

“Pelaku mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media. Jumat (24/4/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polsek Dusun Tengah Olah TKP Jenazah Diduga Gantung Diri di Komplek Pasar Subuh Ampah
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis
Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa-Siswi tentang Literasi Keuangan di UPT SD Negeri 11 Binamu
Bongkar-Pasang Jabatan ala Pemkab Tasikmalaya: Kenapa ‘Karpet Merah’ Diisi Pejabat Impor?
Bartim Peringati HUT ke-24, Sekda Kalteng Jadi Inspektur Upacara
72 Pekan Menjaga Kebersihan, Jumat Bersih Jadi Gerakan Nyata Wujudkan Jeneponto Bahagia
Semarak HUT ke-81 RI, Kalapas Kendal Resmi Buka Pekan Olahraga Petugas dan Warga Binaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Polsek Dusun Tengah Olah TKP Jenazah Diduga Gantung Diri di Komplek Pasar Subuh Ampah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:14 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:40 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa-Siswi tentang Literasi Keuangan di UPT SD Negeri 11 Binamu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:25 WIB

Bongkar-Pasang Jabatan ala Pemkab Tasikmalaya: Kenapa ‘Karpet Merah’ Diisi Pejabat Impor?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bongkar Gudang Miras, Polsek Cibatu Sita 308 Botol Berbagai Jenis

Sabtu, 8 Agu 2026 - 11:59 WIB