BARITO TIMUR, MNP — Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan aktivitas tambang tanpa izin dan pencemaran lingkungan, PT Kertawira Sera Lestari (KSL) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perwakilan manajemen PT KSL, Fredrik, membantah tegas tudingan warga yang menyebut perusahaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memastikan dokumen tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pada awal Februari 2026.
“Jika kami dituding menambang tanpa RKAB, itu tidak benar. RKAB PT KSL sudah terbit. Artinya aktivitas kami legal dan bukan ilegal,” tegas Fredrik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat malam (17/4/2026).
Fredrik juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektur Tambang (IT) telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi operasional perusahaan beberapa hari lalu.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.
“Inspektur Tambang sudah datang ke lokasi. Kami kooperatif dan terbuka. Itu menunjukkan kami berada dalam pengawasan,” ujarnya.
Menanggapi isu dugaan pencemaran lingkungan, Fredrik membantah keras keterlibatan PT KSL.
Ia menyebut secara geografis, lokasi tambang perusahaan berjarak sekitar 3 kilometer dari Sungai Pusa yang merupakan hulu Sungai Sirau, sehingga dinilai tidak relevan jika dikaitkan langsung dengan pencemaran.
“Silakan dikroscek. Jarak tambang kami dengan Sungai Pusa sekitar 3 kilometer. Tidak tepat jika pencemaran diarahkan ke kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, di kawasan tersebut terdapat berbagai aktivitas lain yang berpotensi menjadi sumber pencemaran, sehingga tidak adil jika tudingan hanya ditujukan kepada satu perusahaan.
“Di sana banyak aktivitas lain. Jadi jangan serta-merta menyimpulkan dari satu pihak. Intinya, bukan dari PT KSL,” katanya.
Lebih lanjut, Fredrik menegaskan bahwa PT KSL berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara rutin melakukan pemantauan di lapangan.
Ia memastikan perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“DLH rutin melakukan pemantauan. Kami siap mengikuti aturan dan terbuka terhadap pengawasan,” pungkasnya.
Klarifikasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di Barito Timur yang dinilai berdampak pada lingkungan.
Polemik terkait dugaan pencemaran Sungai Sirau serta legalitas operasional perusahaan tambang hingga kini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan