Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran

Sabtu, 18 April 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Di tengah sorotan tajam publik atas dugaan aktivitas tambang tanpa izin dan pencemaran lingkungan, PT Kertawira Sera Lestari (KSL) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Perwakilan manajemen PT KSL, Fredrik, membantah tegas tudingan warga yang menyebut perusahaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia memastikan dokumen tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah pada awal Februari 2026.

“Jika kami dituding menambang tanpa RKAB, itu tidak benar. RKAB PT KSL sudah terbit. Artinya aktivitas kami legal dan bukan ilegal,” tegas Fredrik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat malam (17/4/2026).

Fredrik juga mengungkapkan bahwa pihak Inspektur Tambang (IT) telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi operasional perusahaan beberapa hari lalu.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah terhadap aktivitas pertambangan.

“Inspektur Tambang sudah datang ke lokasi. Kami kooperatif dan terbuka. Itu menunjukkan kami berada dalam pengawasan,” ujarnya.

Menanggapi isu dugaan pencemaran lingkungan, Fredrik membantah keras keterlibatan PT KSL.

Ia menyebut secara geografis, lokasi tambang perusahaan berjarak sekitar 3 kilometer dari Sungai Pusa yang merupakan hulu Sungai Sirau, sehingga dinilai tidak relevan jika dikaitkan langsung dengan pencemaran.

“Silakan dikroscek. Jarak tambang kami dengan Sungai Pusa sekitar 3 kilometer. Tidak tepat jika pencemaran diarahkan ke kami,” jelasnya.

Ia menambahkan, di kawasan tersebut terdapat berbagai aktivitas lain yang berpotensi menjadi sumber pencemaran, sehingga tidak adil jika tudingan hanya ditujukan kepada satu perusahaan.

“Di sana banyak aktivitas lain. Jadi jangan serta-merta menyimpulkan dari satu pihak. Intinya, bukan dari PT KSL,” katanya.

Lebih lanjut, Fredrik menegaskan bahwa PT KSL berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang secara rutin melakukan pemantauan di lapangan.

Ia memastikan perusahaan terbuka terhadap evaluasi dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“DLH rutin melakukan pemantauan. Kami siap mengikuti aturan dan terbuka terhadap pengawasan,” pungkasnya.

Klarifikasi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan di Barito Timur yang dinilai berdampak pada lingkungan.

Polemik terkait dugaan pencemaran Sungai Sirau serta legalitas operasional perusahaan tambang hingga kini masih menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH
Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026, Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan
Wujud Kepedulian, Polsek Cibalong Beri Sembako Korban Rumah Roboh di Kampung Maroko
Empat Kontraktor Tambang di IUP PT KSL Disorot: Hauling Tetap Jalan, RKAB Diduga Belum Terbit
Terekam CCTV, Pria di Lampung Selatan Masuk Gerai BRI Link, Uang Rp20 Juta Ludes
Obelix Sea View, Wisata Hits Jogja dengan Sunset Pemandangan Samudra Hindia
Lestarikan Budaya Sunda, Ratusan Siswa SD di Bungursari Kota Tasikmalaya Ikuti FTBI 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:31 WIB

Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80

Sabtu, 18 April 2026 - 00:12 WIB

Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran

Jumat, 17 April 2026 - 19:25 WIB

Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Jumat, 17 April 2026 - 17:37 WIB

Bupati Garut Buka Rakor GTRA 2026, Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Jumat, 17 April 2026 - 17:25 WIB

Wujud Kepedulian, Polsek Cibalong Beri Sembako Korban Rumah Roboh di Kampung Maroko

Berita Terbaru