Klarifikasi Kasus Penganiayaan: JPU Tetap Tuntut 3 Terdakwa 5 Bulan Penjara, Bukan Bebas Murni

Selasa, 14 April 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Lingkar Dadaha kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (14/42026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana dakwaan pertama primair, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP Tahun 2023.

Oleh karena itu, JPU menuntut agar para terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Namun demikian, dalam dakwaan subsider, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP Tahun 2023.

Atas dasar itu, JPU menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sehubungan dengan adanya pemberitaan sebelumnya, ditegaskan bahwa tidak benar JPU menuntut bebas para terdakwa secara keseluruhan.

Pemberitaan tersebut dinilai keliru dalam memahami isi tuntutan, karena pada kenyataannya JPU tetap mengajukan tuntutan pidana dalam dakwaan subsider.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak keluarga, kerabat, serta tim kuasa hukum para terdakwa berharap agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan secara objektif, berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi yang meringankan.

Mereka juga menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa pada dasarnya dilatarbelakangi oleh upaya pembelaan terhadap martabat orang tua, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam putusan akhir majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Loading

Penulis : DHS

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB