TASIKMALAYA, MNP – Komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga harta negara kini tengah diuji. Dugaan hilangnya aset mobil di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) yang mulai terendus publik memaksa Inspektorat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Daerah (TPKD).
Namun, di tengah desakan transparansi, proses investigasi ini nyatanya masih terbelenggu oleh urusan administratif Surat Keputusan (SK) yang belum kunjung terbit, sementara pihak Dinsos sendiri masih memilih bungkam.
Menyikapi masalah tersebut, Plt Irban 4 Inspektorat Hildat melalui staffnya menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari bidang aset dan saat ini tengah menindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Irban 4 diwakili staffnya menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya sebatas informasi awal, tetapi sudah dilengkapi dengan data pendukung yang mengindikasikan adanya potensi kehilangan aset milik negara.
Menindaklanjuti hal itu, Inspektorat tidak tinggal diam dan langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Daerah) guna mendalami kasus tersebut secara komprehensif.
“Laporan dari pihak aset sudah kami terima. Saat ini kami juga sudah membentuk TPKD untuk mengusut dugaan hilangnya aset negara di Dinas Sosial,” ujarnya , Rabu 01/04/2026.
Meski demikian, proses investigasi belum sepenuhnya berjalan optimal. Pihak Inspektorat masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar hukum untuk memperkuat langkah tim di lapangan.
SK tersebut dinilai penting agar proses pemeriksaan memiliki legitimasi yang jelas serta memudahkan koordinasi lintas sektor.
“Kami masih menunggu SK keluar. Setelah itu, tim akan langsung bergerak lebih intens untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tambahnya.
Kasus dugaan hilangnya aset ini sendiri menjadi sorotan karena menyangkut barang milik negara yang seharusnya tercatat dan terkelola dengan baik.
Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan, maka hal ini bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum.
Sejumlah pihak menilai langkah Inspektorat dalam membentuk TPKD merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset.
Namun demikian, publik tetap berharap agar proses ini tidak berlarut-larut dan hasilnya bisa segera disampaikan secara terbuka.
Di sisi lain, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait jenis aset yang hilang, nilai kerugian, serta kronologi kejadian.
Pengamat kebijakan publik menilai, kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset di lingkungan pemerintah daerah.
Mulai dari pencatatan, pengawasan, hingga mekanisme audit internal perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil investigasi resmi dari Inspektorat.
Dengan terbentuknya TPKD dan menunggu pengesahan SK, diharapkan proses pengusutan bisa berjalan transparan, objektif, dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Semua pihak kini menunggu langkah konkret selanjutnya setelah SK resmi diterbitkan, yang akan menjadi pintu masuk dimulainya investigasi secara penuh.
![]()
Penulis : Soni/Arrie
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan