LPLHI-KLHI Tasikmalaya Desak Pemkot Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Izin RM Saung Gunung Jati

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Tasikmalaya menyatakan keprihatinan mendalam terkait operasional Rumah Makan (RM) Saung Gunung Jati di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan temuan di lapangan, usaha kuliner tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua DPD LPLHI-KLHI Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Pihaknya menemukan indikasi bahwa RM Saung Gunung Jati belum memenuhi kewajiban krusial terkait dampak lingkungan dan sosial.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), kelengkapan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, izin pengambilan air tanah, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin). Terlebih lagi, ada dugaan rumah makan tersebut mengambil pasokan air dari lahan sawah, ini yang harus diklarifikasi,” ujar Asep Devo kepada MNP, Jumat (27/03/2026).

Asep menjelaskan bahwa pengelolaan limbah usaha diatur secara ketat dalam:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

– Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai skala dampaknya.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berujung pada sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan izin, tetapi juga dapat merujuk pada sanksi pidana penjara dan denda.

Guna menindaklanjuti temuan ini, LPLHI-KLHI Tasikmalaya berencana melayangkan surat audiensi kepada dinas terkait di Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami mendorong instansi berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Hal ini penting agar ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami juga meminta transparansi dari pihak pengelola RM Saung Gunung Jati agar masyarakat mendapatkan informasi yang terang benderang,” tegas Asep.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola RM Saung Gunung Jati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan
Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga
Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang
Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir
Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Nurul Falah Rumbia, Imbau Warga Waspadai Karhutla
Tekan Defisit Stok Darah, PMI Kota Tasikmalaya Gandeng Bank Indonesia Edukasi 150 Peserta
Tewah Pupuh, Desa Berkinerja Baik Wakili Kalimantan Tengah di Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:44 WIB

Ekonomi Rancage Dorong UMKM Naik Kelas, Potensi Lokal Tasikmalaya Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 - 17:36 WIB

Sinergi Samsat Tasikmalaya dan Insan Pers, Perkuat Akses Layanan  Informasi Bagi Warga

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Program Kipas Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya Tingkatkan Kompetensi Kader ASI Eksklusif di Cilembang

Rabu, 16 September 2026 - 14:20 WIB

Transaksi Obat Keras Terbatas Terbongkar di Cibatu, Polisi Amankan Ratusan Butir

Rabu, 16 September 2026 - 14:11 WIB

Hari Lantas ke 71, Satlantas Polres Jeneponto Berbagi Bansos di Binamu 

Berita Terbaru