Miris, Token Puskesmas Tarogong Habis Listrik Saat Pasien Melahirkan, Nyawa Jadi Taruhan

Rabu, 25 Maret 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Insiden memalukan yang menimpa Puskesmas Tarogong menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan kedisiplinan manajemen fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut.

Matinya aliran listrik akibat kehabisan token saat penanganan pasien melahirkan bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal yang mencederai nilai kemanusiaan dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) kesehatan.

Potret Ketidakdisiplinan Berjamaah
Permintaan maaf yang disampaikan pihak Puskesmas melalui media sosial dinilai publik tidak sebanding dengan risiko nyawa yang dipertaruhkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eldy Supriadi dari Ruang Rakyat Garut menegaskan bahwa kejadian ini adalah “tamparan keras” bagi marwah dunia kesehatan Garut.

“Ini urusan kemanusiaan, jangan hanya berlindung di balik kata maaf. Kehabisan token listrik di fasilitas vital seperti Puskesmas adalah bukti ketidakdisiplinan yang tidak bisa ditoleransi. Jika hal fundamental seperti energi saja luput dari pengawasan, bagaimana publik bisa percaya pada aspek medis lainnya?” tegas Eldy.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Ketiadaan Genset Sorotan tajam tertuju pada ketiadaan atau tidak berfungsinya unit genset sebagai daya cadangan (back-up power).

Padahal, ketersediaan sumber energi cadangan merupakan syarat teknis minimal bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Berdasarkan regulasi akreditasi puskesmas dan standar pelayanan publik, fasilitas kesehatan wajib menjamin kontinuitas pelayanan 24 jam tanpa interupsi, terutama pada unit gawat darurat dan persalinan.

Ketiadaan genset juga berimbas pada operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus berjalan kontinu agar tidak mencemari lingkungan.

Menanti Ketegasan Dinas Terkait
Publik kini mempertanyakan peran Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) dalam pengawasan berkala.

Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, fasilitas yang gagal memenuhi standar teknis—termasuk pendukung IPAL—dapat dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Laporan Amdal/UKL-UPL yang wajib diserahkan setiap semester seharusnya menjadi alat kontrol bagi Dinas LH untuk memverifikasi kelayakan sarana prasarana. Insiden “Token Habis” ini menjadi indikasi kuat adanya laporan formalitas yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sanksi Administratif Menanti
insiden ini dapat dikategorikan sebagai bentuk malpraktik administrasi. Pasien memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan layanan yang aman dan bermutu sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegagalan fasilitas layanan dalam memenuhi standar teknis lingkungan (termasuk ketersediaan energi untuk IPAL) dapat berujung pada sanksi administratif yang berat

Kasus ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Manajemen Puskesmas Tarogong kini berada di bawah tekanan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.

Pemerintah Kabupaten Garut didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh puskesmas agar tragedi serupa—yang mempertaruhkan nyawa masyarakat kecil—tidak kembali terulang.

Ketidakmampuan mengelola hal sesederhana token listrik adalah sinyal merah bagi kualitas pelayanan publik di Garut yang butuh reformasi total, bukan sekadar klarifikasi digital.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?
Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla
BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi
Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan
Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat
Ramai Isu ‘Orang Dalam’ Atlet POPDA Pemalang, Ini Penjelasan Dindikpora Pemalang
Tepis Isu Pencemaran Lingkungan, SPPG Beji 2 Pemalang Tegaskan Limbah Dapur Disaring Ketat
Musim Durian Tiba, Ribuan Butir Ludes Diserbu Pembeli di Lapak Sirandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:31 WIB

Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:44 WIB

Api Berkobar di Enam Titik Desa Rancabango, Polisi dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 19:46 WIB

BJB Pusat Setujui Potong Bunga 50%, LBH PKGI Minta Cabang Tasikmalaya Segera Eksekusi

Sabtu, 5 September 2026 - 16:07 WIB

Jelang Pilkades Serentak Pemalang 2026, Nama Waindun Mencuat di Desa Sungapan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WIB

Pelukan Hangat di Balik Jeruji: Kunjungan Khusus Anak di Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Berita Terbaru