Satreskrim Polres Tasik Kota Ringkus Tiga Sindikat Curanmor

Kamis, 3 November 2022 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus tiga sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menyebut, total ada 5 tersangka yang diamankan. Hanya saja, untuk 2 tersangka lain ditahan di Polres Garut dan Kuningan.

“Kita berhasil mengungkap 3 sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Tasikmalaya,” jelasnya, Kamis (03/11/2022).

Ketiga sindikat itu, lanjut Kapolres, merupakan kelompok Garut, Kuningan dan Lampung. Dari Garut, sebanyak 2 tersangka diamankan, yakni IS (29) dan D (27). Keduanya merupakan warga Garut.

“Untuk tersangka IS, berperan sebagai joki. Sementara tersangka D berperan sebagai eksekutor. Tersangka D ini ditahan di Polres Garut dalam kasus yang sama,” ujarnya.

Menurut Kapolres, kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung dan Jamanis.

Dijelaskan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara ada 5 DPO.

“Dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran, untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” jelasnya.

Sementara dari kelompok Kuningan, ada 2 orang yang diamankan, yakni inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor.

“Dari kelompok Kuningan ini, terdapat 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan. Sedangkan untuk barang bukti, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor,” imbub Kapolres.

Untuk sindikat curanmor kelompok Lampung, kata Kapolres, ada satu tersangka yang diamankan yakni inisial J (27).

“Tersangka J diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes, Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Dari kelompok Lampung ini, kepolisian masih mengejar 3 kawanan lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti, kita amankan 9 unit sepeda motor,” beber Kapolres.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sn).

Loading

Berita Terkait

Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet
Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis
Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak
Olah TKP Ulang: Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tidak Konsisten, Korban Desak Kepastian Hukum
Pengawasan Diduga Lengah, Kontruksi Drainase Trotoar Jalan Raya Cifor Terkesan Asal-asalan 
Dukung Program Pemerintah, Polres Pakpak Bharat Bersama Warga Panen Raya Komoditas Jagung
Vibe Positif Maulid Nabi di SMPN 1 Petarukan, Gen Z Diajak Teladani Rasulullah
Antrean Mengular, Warga Protes! Marak Praktik ‘Ngangsu’ BBM Subsidi di SPBU Pemalang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Sat Polairud Bersama Tim SAR Gabungan Temukan Satu Korban Laka Laut di Muara Kancil Cikelet

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Beri Arahan Jajaran, Karutan Jakarta Pusat: Bekerja Wajib Sesuai SOP dan Humanis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Semua Pulang Bawa Hadiah, Serunya Perayaan HUT RI di Perum Baitul Marhamah 2 Cisalak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Olah TKP Ulang: Kuasa Hukum Sebut Terlapor Tidak Konsisten, Korban Desak Kepastian Hukum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Pengawasan Diduga Lengah, Kontruksi Drainase Trotoar Jalan Raya Cifor Terkesan Asal-asalan 

Berita Terbaru