Sat Resnarkoba Polres Lebak Tangkap Pengedar Shabu

Selasa, 1 November 2022 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, MNP – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

Pelaku IM (23) warga Kecamatan Cipanas berhasil di bekuk oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (27/10/ 2022) sekira jam 17.30 Wib di Kp. Sukamaju Desa Talagahiyang, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.

Dari tangan Pelaku IM (23), Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu.

“Kami amankan dengan berat brutto 2.3 gram, dua buah pipa kaca bekas pakai seperangkat alat hisap shabu/bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah korek api gas warna hijau, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, Senin (31/10/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Polres Lebak mengajak masyakarat luas  untuk bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.

“Selamatkan generasi muda, para penerus bangsa dan jaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba,” ucap Malik.

“Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lebak,” tukasnya. (Supriyanto)

Loading

Berita Terkait

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil
Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah
Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional
Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi
DPD IPK Pakpak Bharat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Dusun Natam Julu
Puluhan Pekerja KSO CV Java Victory Bertahan di PT SBL, Karyawan Resah Minta Aparat Turun Tangan
AMPKP Desak KPK-RI Ambil Alih dan Dalami Kasus Import Sianida PT PPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Setiap Regulasi dan Kebijakan Harus Menguntungkan Negara dan Rakyat Kecil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Menuju Perubahan Positif, 65 Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat Jalani Asesmen Rehabilitasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:04 WIB

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Guru Disorot, Kepsek Dinonaktifkan, Kasus Bullying Siswa SDN 01 Kebondalem Pemalang Mencuat ke Nasional

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Edukasi Gerakan Indihiang Bersedekah: Pilah Sampah, Jaga Lingkungan Sekaligus Berbagi

Berita Terbaru

Berita terbaru

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Posisi Wapres Tetap Sah

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:04 WIB