Lebak, MNP – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku IM (23) warga Kecamatan Cipanas berhasil di bekuk oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (27/10/ 2022) sekira jam 17.30 Wib di Kp. Sukamaju Desa Talagahiyang, Kec. Cipanas, Kabupaten Lebak.
Dari tangan Pelaku IM (23), Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami amankan dengan berat brutto 2.3 gram, dua buah pipa kaca bekas pakai seperangkat alat hisap shabu/bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah korek api gas warna hijau, satu unit handphone merek VIVO warna biru,” ujar Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd, Senin (31/10/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.
Polres Lebak mengajak masyakarat luas untuk bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak.
“Selamatkan generasi muda, para penerus bangsa dan jaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari Bahaya Narkoba, Wujudkan Lebak bersih dari Narkoba,” ucap Malik.
“Tentunya butuh kerjasama semua pihak baik pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lebak,” tukasnya. (Supriyanto)