Buntut Kritik MBG, Aktivis dan Jurnalis di Lampung Selatan Diduga Terima Ancaman ‘Sebacokan’ dari OTK

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Polemik pemberitaan berjudul “Kualitas MBG Yayasan Asoofaati Disoal, Wali Murid Pertanyakan Standar Distribusi” berbuntut panjang.

Setelah berita tersebut terbit, muncul dugaan intimidasi terhadap pihak yang mengkritisi pelaksanaan program MBG di SPPG 1 Pardasuka, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.

Yayasan yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut adalah Yayasan Asoofaati, yang mengelola SPPG 1 Pardasuka.

Menurut keterangan yang dihimpun, setelah pemberian MBG berlangsung, salah satu awak media ini menerima panggilan telepon dari nomor tidak dikenal: 0877-4457-8519 pada Jum’at (27/02).

Dalam percakapan tersebut, penelepon diduga mengajak bertemu dengan nada tinggi dan kata-kata bernada ancaman. Kutipan percakapan yang diterima redaksi antara lain.

“Di mana kamu Junhendri? Kita ketemu, anj*ng kamu ya. LSM Junhendri keluar kamu, kita sebacokan. Kalau kamu mau tahu saya, keluar kamu di mana, kita ketemuan.”

Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur intimidasi, ancaman kekerasan, serta penghinaan.

Sebelumnya, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa pengelolaan MBG di SPPG 1 Pardasuka diduga “dibekingi preman”.

Dugaan ini mencuat setelah adanya pihak-pihak yang mempertanyakan kualitas serta standar distribusi MBG sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya.

Sejumlah wali murid meminta agar distribusi MBG dilakukan sesuai standar kelayakan, baik dari sisi kualitas makanan, kebersihan, maupun transparansi pengelolaan.

Aspek Hukum yang dapat diterapkan
apabila dugaan ancaman tersebut terbukti, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 335 KUHP Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Pasal 368 KUHP. Jika terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman kekerasan untuk tujuan tertentu.

Pasal 369 KUHP Tentang ancaman pencemaran atau membuka rahasia dengan maksud tertentu. Pasal 310 dan 315 KUHP Tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Selain itu, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika ancaman dilakukan melalui sarana elektronik (telepon, pesan digital, dll), dapat dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Juga Pasal 29 UU ITE Tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui sistem elektronik.

Ancaman pidana dalam UU ITE dapat mencapai pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Perlindungan Aktivis

Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam:
UUD 1945 Pasal 28E
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis maupun aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik apabila terbukti.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dapat menelusuri identitas penelepon dari nomor yang diduga melakukan ancaman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG 1 Pardasuka maupun dari Yayasan Asoofaati terkait dugaan intimidasi tersebut.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen terhadap transparansi pengelolaan program publik dan perlindungan terhadap kebebasan pers di daerah.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran
Kadis PUPR Bartim Bantah Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta, Tantang Cek Lapangan: “Kalau Dibilang Tidak Ada Proyek, Itu Bohong”
Masyarakat Dua Wilayah Kecamatan Desak PemKab Bogor Percepat Rekonstruksi Ruas Jalan Ciherang-Ciapus
Pasca Blackout Hari Kedua di Sumbagut, Situasi Kamtibmas di Pakpak Bharat Aman dan Kondusif
Polres Bartim Mulai Selidiki Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di PUPR Perkim, Sejumlah Saksi Dipanggil
Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan Negara Dikelola Swasta Tanpa Libatkan Masyarakat
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Angkat Trofi BRI Super League 
Adu Mulut KNPI Dramaga vs Humas RSKBP Warnai Kegiatan Baksos Khitanan Massal Gratis

Satu tanggapan untuk “Buntut Kritik MBG, Aktivis dan Jurnalis di Lampung Selatan Diduga Terima Ancaman ‘Sebacokan’ dari OTK”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:16 WIB

Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kadis PUPR Bartim Bantah Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta, Tantang Cek Lapangan: “Kalau Dibilang Tidak Ada Proyek, Itu Bohong”

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Masyarakat Dua Wilayah Kecamatan Desak PemKab Bogor Percepat Rekonstruksi Ruas Jalan Ciherang-Ciapus

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:49 WIB

Pasca Blackout Hari Kedua di Sumbagut, Situasi Kamtibmas di Pakpak Bharat Aman dan Kondusif

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WIB

Polres Bartim Mulai Selidiki Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di PUPR Perkim, Sejumlah Saksi Dipanggil

Berita Terbaru