TASIKMALAYA, MNP – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menjerat tiga bersaudara kandung, yang juga anggota Karang Taruna Kota Tasikmalaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya, Kamis (26/02/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, A. Prayoga, S.IP., SH., MH., menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak JPU menyatakan tetap pada dakwaan semula dan menolak poin-poin keberatan yang diajukan tim hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Prayoga menegaskan pihaknya akan terus berjuang agar ketiga kliennya mendapatkan keadilan berdasarkan fakta lapangan.
Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa merupakan bentuk pembelaan terhadap ayah mereka yang diduga dikeroyok oleh empat pemuda.
“Kami berharap klien kami bisa diputus bebas. Dasar hukum kami kuat, yakni Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembelaan terpaksa (noodweer). Seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan terpaksa untuk membela kehormatan atau diri dari serangan seketika yang melawan hukum,” tegas Prayoga.
Selain itu, ia mengkritisi penerapan Pasal 170 KUHP oleh JPU yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, jika merujuk pada fakta selisih waktu antar kejadian, pasal yang lebih relevan adalah Pasal 351 KUHP.
Terkait opsi Restorative Justice (RJ), pihak PH secara tegas menolak karena ingin membuktikan secara hukum bahwa klien mereka layak bebas murni.
Di saat bersamaan, Karang Taruna Kota Tasikmalaya di bawah kepemimpinan Hery Solehudin, S.Pd.I, melakukan langkah diplomasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, audiensi yang difasilitasi Ketua Komisi I, H. Dodo Rosada, ini harus berakhir deadlock.
Penyebabnya adalah ketidakhadiran pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Polsek Cihideung, sehingga poin-poin krusial tidak dapat dibahas secara tuntas.
“Kami memberikan dukungan moral. Apa yang dilakukan anggota kami, Ketua Karang Taruna Garawangi beserta dua saudaranya, adalah bentuk pembelaan anak terhadap ayahnya yang dianiaya. Analisis dari Biro Hukum kami menyimpulkan ini murni pembelaan diri,” ungkap Hery.
Dirinya menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengintervensi atau menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan proses tersebut berjalan seadil-adilnya. Ia pun meminta DPRD segera menjadwalkan ulang audiensi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
![]()
Penulis : Lex/DHS
Editor : Redi Setiawan









Semangat untuk semuanya dan bebaskan orang yang membela orang tua nya sendiri
semangat membela kebenaran
BEBASKAN!!
BEBASKAN!!!
hani