BOGOR, MNP – Dugaan kuat terjadinya ketidaksesuaian antara Pagu Anggaran dengan volume item produk, dalam kemasan MBG di wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, semakin menguat hingga mencuat ke publik, menjadi buah bibir masyarakat.
Hal itu akibat ulah salah kaprah oknum keamanan dari dapur MBG di wilayah Desa tersebut. Yang nekad menghalangi tugas jurnalis menjalankan reportasenya sebagai tupoksi profesinya di wilayah tersebut, Selasa (24/2/2026).
Sejumlah awak media dari beberapa media massa, itu benar-benar dihalangi oleh oknum keamanan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut dialami para jurnalis ketika hendak mengonfirmasikan dugaan, tentang terjadinya ketidaksesuaian antara isi/volume item produk menu, didalam kemasan MBG itu, dengan besaran nilai/pagu anggaran MBG, di wilayah Desa Cisalada-Cigombong, Kab Bogor, itu berdasarkan laporan dari para penerima manfaat program MBG.
Aksi tidak terpuji dan salah kaprah tersebut, dilakukan seorang oknum petugas di lokasi dan diduga sebagai keamanan disana.
Dirinya mengaku bernama Eka, itu ketika para jurnalis tengah berupaya meminta klarifikasi, tentang dugaan tersebut di atas pada pihak penanggungjawab di sana, sebagai wujud tindaklanjut laporan warga masyarakat penerima manfaat MBG, di wilayah tersebut.
Adanya dugaan ketidak sesuaian antara anggaran dengan volume isian MBG, mencuat setelah dihitung secara estimatif oleh para penerima manfaat MBG, harga item demi item mereka hitung dan jumlahkan nilai totalnya.
Lalu berdasarkan info yang dihimpun, nilai harga isian tersebut mereka integrasi kan dengan besaran pagu anggaran MBG, yang telah ditetapkan pemerintah pusat Rp 15.000/penerima manfaat.
Dan dari pengintegrasian harga total item produk isian tadi, para penerima manfaat itu melaporkan temuannya ke sejumlah awak media tadi. Bahwa menu makanannya dinilai tidak sesuai dengan pagu anggarannya, kurang dari Rp 15.000, yang resmi ditetapkan Pemerintah Pusat.
Beberapa laporan bahkan menyebutkan, bahwa jika di-uangkan, nilai makanan yang diterima diperkirakan hanya di kisaran Rp 5.000, bahkan kurang dari itu.
Hal itulah yang diduga menjadi pemicu spekulasi persepsi negatif publik, yakni terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggarannya. Baik dari harga produknya, maupun kualitas menunya dari total item produk yang diberikan petugas MBG, ke para penerima manfaat itu secara keseluruhan, dinilai masyarakat tidak sesuai.
Sejumlah pihak lain turut berpendapat, jika dugaan itu terbukti benar, maka itu jelas berpotensi merugikan keuangan Negara, nota bene uang pajak rakyatnya, termasuk dari wartawan di wilayah tersebut.
Dan lebih disayangkannya lagi, untuk menindak lanjuti pelaporan masyarakat tersebut, para wartawan pun dipersulit si oknum keamanan di lokasi tersebut. Yang saat itu, Eka (yang diduga keamanan di lokasi dapur MBG itu : red), malah menegaskan bahwa jika media ingin melakukan konfirmasi hal tersebut, itu harus berkordinasi terlebih dulu, kepada pihak Polsek atau ke Koramil setempat.
Seakan dirinya yang paling berhak mengatur dinamika program di lokasi tersebut, terutama terhadap jurnalis yang ingin mengonfirmasi, tentang dinamika program MBG di lokasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Eka pun sempat menyampaikan pesan pada salah satu wartawan di lokasi saat itu, yang kurang lebihnya seperti ini.
“Serahkan sajalah ke saya, pasti semuanya beres,” itu yang dipesankannya.
Sikap tersebut dinilai amat melecehkan jurnalis, serta mempersulit jalani tupoksi jurnalis, untuk memperoleh informasi yang berimbang, juga bahan verifikasi resmi tentang dugaan tersebut.
Itu sebagaimana dikatakan oleh Kordinator Wartawan MN POTRET Wilayah Jawa Barat-Banten, yang tampak berang dengan perlakuan oknum keamanan itu, pada para wartawan resmi yang tengah menjalankan tugas resmi profesinya.
Asep menegaskan bahwa, siapa pun yang menghalangi tupoksi dari wartawan untuk mencari, mendapatkan serta menyebarluaskan informasi, itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku. Yakni, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS.
“Pelakunya diancam Sanksi Pidana paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Tindakan serupa juga jelas melanggar kebebasan PERS, yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” demikian tegas Asep kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini masih terus mengupayakan verifikasi lebih lanjut, kepada beberapa pihak yang dinilai berkompeten di dalam bidang program MBG di wilayah tersebut.
Itu sangat penting, untuk akurasi informasi disertai substansi di pemberitaan, yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ditengarai, program MBG di Desa Cisalada, itu belum memberikan keterangan resmi tentang dugaan itu.
Semua awak media yang hadir di sekitar lokasinya, masih mengonfirmasikan hal tersebut kepada pihak – pihak terkait program MBG itu, untuk minta penjelasan lebih lanjut dari mereka. (Asep Didi/Tim BoSel)
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim BoSel
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan