Jalan Nasional Jaweten Berlubang, Siapa Bisa Dipidana Jika Terjadi Laka Lantas Berdasarkan KUHP Baru?

Senin, 23 Februari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Kondisi Jalan Nasional di wilayah simpang empat jalur hauling batu bara Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terpantau mengalami kerusakan cukup parah.

Sejumlah titik terlihat berlubang dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari dan saat hujan turun.

Beberapa warga yang melintas mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Mereka menilai lubang di badan jalan bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas (laka lantas), khususnya bagi pengendara roda dua.

Pertanyaannya, jika terjadi kecelakaan akibat jalan berlubang di jalan nasional, siapa yang bisa dipidana berdasarkan KUHP baru?

Merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru/UU Nomor 1 Tahun 2023), seseorang dapat dipidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (kesengajaan atau kelalaian), serta menimbulkan akibat yang merugikan, termasuk luka atau kematian.

Dalam konteks jalan nasional, tanggung jawab pemeliharaan berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau balai pelaksana jalan nasional di wilayah terkait.

Jika terbukti ada unsur kelalaian dalam pemeliharaan sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain KUHP, ketentuan lebih spesifik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika tidak segera diperbaiki dan menimbulkan korban, penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Namun demikian, aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara kondisi jalan berlubang dan kecelakaan yang terjadi, termasuk apakah ada faktor kelalaian dari pengendara, seperti melanggar batas kecepatan atau tidak berhati-hati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jadwal perbaikan jalan nasional di wilayah Jaweten tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan penanganan sebelum jatuh korban jiwa.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pasien Nyaris Tak Sadar Mau Dipulangkan! PKN Enrekang Sorot Pelayanan Puskesmas Curio
Kantornya Sepi! Kepala Cabang PT SHS Sulsel Diduga Malas Ngantor, Pelayanan Buntu
PWI Sulsel Pasang Target Juara Umum! Kontingen Porwanas XV Lampung 2027 Mulai Digarap
Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi
Tersangkut Dua Kasus Berbeda, Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Ringkus Polisi
Bentuk Karakter Siswa, Pangkalan SDN 2 Siluman Gelar Upacara dan Aksi Bersih Lingkungan
Demokrat Kota Tasikmalaya Guncang HUT ke-25, Lomba Pidato AHY Strategi Raih Suara Anak Muda
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Kerja Bakti Bersih Lingkungan Kantor dan Fasilitas Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Pasien Nyaris Tak Sadar Mau Dipulangkan! PKN Enrekang Sorot Pelayanan Puskesmas Curio

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Kantornya Sepi! Kepala Cabang PT SHS Sulsel Diduga Malas Ngantor, Pelayanan Buntu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:57 WIB

PWI Sulsel Pasang Target Juara Umum! Kontingen Porwanas XV Lampung 2027 Mulai Digarap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Tersangkut Dua Kasus Berbeda, Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Ringkus Polisi

Berita Terbaru