Dishub Kota Tasikmalaya Dinilai Lemah Pengawasan, SAPMA PP Soroti Lahan Parkir Tanpa IPTP

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menyoroti maraknya praktik parkir tanpa Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPTP) di wilayah Kota Tasikmalaya.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi sudah mengarah pada lemahnya tata kelola kebijakan perparkiran daerah.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menyebut praktik parkir liar saat ini sudah menjadi indikator lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.

Menurutnya, ruang jalan yang seharusnya menjamin kelancaran lalu lintas justru berubah menjadi area pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Parkir liar tidak boleh hanya dimaknai sebagai parkir tanpa karcis. Parkir yang tidak memiliki IPTP juga termasuk pelanggaran karena tidak memiliki legalitas penyelenggaraan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia menilai selama ini definisi parkir liar masih kabur sehingga penindakan cenderung hanya fokus pada persoalan karcis. Padahal, kata dia, persoalan utama justru ada pada legalitas izin operasional parkir tersebut.

SAPMA menegaskan, parkir yang beroperasi tanpa IPTP merupakan pelanggaran terhadap sistem perizinan daerah. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya pembiaran jika aktivitas parkir tanpa izin tetap berjalan setiap hari.

Menurut Muamar, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya sebagai instansi yang berwenang menerbitkan sekaligus mengawasi IPTP harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Maraknya titik parkir tanpa izin dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan.

Selain itu, keberadaan parkir tanpa IPTP juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah. Parkir ilegal tidak tercatat secara resmi sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

“Kalau parkir tidak berizin, maka tidak ada jaminan setoran retribusi masuk ke kas daerah. Ini berpotensi menciptakan ekonomi bayangan di ruang publik,” katanya.

SAPMA juga menilai ketidaktegasan dalam penertiban parkir tanpa izin dapat melemahkan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.

Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat penegakan aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta regulasi pemerintahan daerah.

Menurut SAPMA, penertiban yang hanya menitikberatkan pada persoalan karcis tanpa menyentuh legalitas izin berpotensi tidak menyelesaikan masalah secara mendasar.

Oleh karena itu, mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan parkir.

SAPMA juga meminta adanya transparansi data IPTP, penguatan pengawasan di lapangan, serta penerapan sanksi tegas terhadap penyelenggara parkir tanpa izin.

Muamar menegaskan, tanpa pembenahan sistem perizinan dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan perparkiran akan kehilangan legitimasi di mata publik.

“Parkir liar bukan hanya kesalahan teknis di lapangan, tetapi bisa menjadi cermin kegagalan institusi dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri,” pungkasnya.

Loading

Penulis : DK

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor
Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk
Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 
Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 
Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang
Guru Penjaskes di Pemalang Ungkap Pentingnya Jalan Kaki bagi Kebugaran Siswa
Gunakan Skema PKTD, Pemdes Tampa Mulai Pembangunan Gang Manguleng
Tiga Pilar Keamanan Tasikmalaya Satukan Langkah di Makodim 0612/Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:09 WIB

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Klarifikasi Ketua PWI Kabupaten Bogor

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:27 WIB

Di Balik Angka, Ada Hak Warga yang Terpenuhi: Dukcapil Jeneponto Terus Tingkatkan Layanan Adminduk

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:52 WIB

Gubernur Jabar Ingkar Janji? Tokoh Masyarakat Desak Realisasi Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya 

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00 WIB

Cemari Saluran Air, Satpol PP Pemalang Ancam Tutup Rumah Makan di Jalan Jenderal Sudirman 

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:43 WIB

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bolos ke Pantai Widuri, Belasan Pelajar Apes Diciduk Satpol PP Pemalang

Selasa, 14 Jul 2026 - 16:43 WIB