Seluruh Jurnalis Indonesia Harus Segera Sadar Kondisi, Profesinya Tengah Digenosida 

Senin, 9 Februari 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Asep Didi Sumantri (Ka-Korwil Jabar-Banten)

BOGOR, MNP – Dalam momentum Sakral hari lahirnya tahun ini, sudah saatnya seluruh Jurnalis Indonesia terjaga, dan bisa segera sadar bahaya, yang kini tengah merongrong ke eksistensi dan kredibilitas, serta marwah profesinya.

Agar tak lagi mudah dibius iming-iming seremonialism yang meninabobokan Jiwa Sejati Insan PERS, sebagai Jurnalis yang notabenenya Produsen karya Jurnalistik, yang sarat Aturan juga Etik mengikat hingga menuntut untuk selalu dipatuhi tanpa pandang bulu. Termasuk di saat menjalankan tupoksi profesinya, dimana pun dia menjalani penugasannya.

Ini berangkat dari keprihatinan rasa, sebagai sesama sejawat Satu profesi Kita, baik sebagai personal maupun institusional, aspirasi ini disampaikan tepat di hari jadi PERS Nasional ke-80 (9 Februari 1946~2026), meski hakikatnya baru merdeka pasca lahirnya UU No 40/1999 tentang Kebebasan dan Perlindungan PERS di negeri Kita tercinta ini. Yang belakangan ini kian marak dikeluhkan warga masyarakat, termasuk oleh sesama profesi PERS alias Jurnalis.

Khususnya di wilayah Bogor Raya ini, terkait menjamurnya mass media yang mereka sebut amat fenomenal, bahkan mereka kesankan aneh dan kian meragukan. Terutama ditinjau dari sudut pandang profesinya, yang mereka nilai Unprofesional, dalam praktik menjalankan tupoksi Jurnalisnya.

Begitu pun eksistensi serta kredibilitas media masanya, kini cenderung lebih banyak mengedepankan kuantitasnya, daripada kualitas personel di media massanya. Ini yang memprihatinkan, dan patut untuk segera disikapi serta dibenahi bersama dengan cermat, oleh seluruh Insan Pers Indonesia. Tentu yang telah menyadari profesinya kini tengah didegradasikan bahkan digenosida, secara perlahan tapi pasti.

Proses pengeliminasian oleh para pemangku kekuasaan dan “Kompetitor non jurnalistik” yang praktiknya menirukan gaya Jurnalis, tetapi tanpa gunakan kaidah (peraturan jurnalistik) bahkan struktur redaktur media massa nya, pun tidak lagi mengindahkan tatanan dalam etik profesi.

Adapun kompetitor profesi Jurnalis dimaksudkan adalah, para Netizen yang telah menjadi Kreator Konten, di berbagai Platform Aplikasi Sosmed, terlebih lagi yang dijadikan Buzzer pelindung Penguasa dan para Pengusaha, yang dibayar untuk kepentingan mereka itu (Penguasa dan Pengusaha : red).

Karena hakikatnya semua Jurnalis Kita bisa menjadi Netizen, mengingat dalam kesehariannya kinerja para Jurnalis pun ikut bergumul, dengan jaringan internet di berbagai Platform Internet, sebagai fasilitas penopang untuk menjalankan tupoksi Jurnalistiknya.

Sedangkan Netizen bukanlah Jurnalis, Mereka juga tak berbadan yang berupa media massa sebuah perusahaan media, melainkan “Kreator Konten Sosial Media” di beberapa Aplikasi Sosial Media.

Mereka sama-sama menggunakan Fasilitas Jaringan Internet, sebagai basis kreatifitas di Platform Aplikasinya, yang terkadang penggunaannya nyaris tidak mengindahkan kode etik apalagi moralitas sosial, serta kearifan lokal dengan beragam kaidah di dalamnya (aturan hukum mengikat disertai beragam resiko profesinya), seperti para Jurnalis.

Sedangkan kredibilitasnya, yang semestinya dominan merupakan sebuah sinergi saling keterkaitan, antara kualitas hingga kapabilitas personel dan media massa nya yang sudah terpercaya publik, mencakup keahlian serta integritas jurnalisnya, yang kapabilitasnya punya rujukan dasar, menyangkut kemampuan, potensi serta kompetensi di personalnya maupun kelembagaannya, dalam menjalankan tugas atau mencapai satu tujuan tertentu.

Mengingat bahwa kredibilitas, seringkali bisa dibangun berdasarkan dari kapabilitas yang konsisten, tak terkecuali untuk profesi jurnalis, di dalam dinamika menjalankan tugas pokok dan fungsi jurnalisnya tadi. Agar bagaimana caranya ke depan, makin baik serta lebih berkualitas, makin dihargai dan memiliki nilai tawar disertai nilai jual yang tinggi di masyarakat.

Jika yang disampaikan di atas tadi terkait supremasi dan tertib administrasinya, yang wajib selalu dilandasi hukum dan aturan berlaku, dalam koridor kaidah serta etik profesi yang mengikat, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan serta dikedepankan. Yakni, performa Jurnalis sebagai komponen dinamis utama, yang menentukan baik dan buruknya.

Hingga maju dan mundurnya profesi jurnalis serta media massa tempat berkarya dan bernaungnya, sebagai motor penggerak di media massanya. Hal itu penting dimiliki dan dijalani setiap jurnalis, dalam ritme langkah dinamisnya, sepak terjangnya sebagai jurnalis ketika turun lapangan, saat menjalankan tupoksinya, di setiap wilayah tugasnya.

Belum lagi jika ditinjau dari legalitas media massanya, kualitas pemberitaannya integratif atau tidak dimata para Nara Sumber, hingga para penikmat (pembaca beritanya : red), sebagai wujud dari profesionalisme karya jurnalistiknya.

Tidak dapat dipungkiri apalagi dielakkan, wajib dijadikan pedoman utama dinamika aktifitas jurnalistiknya para jurnalis, yang identik melek hukum dan aturan, disertai etiket serta adabnya, yang erat dengan implementasi Kode Etik Jurnalistik, untuk meningkatkan Nilai Tawar serta Nilai Jual profesinya, sehingga berdampak baik terhadap penghasilan dan kesejahteraannya sebagai Jurnalis Profesional.

Dari beberapa item korektif di atas itu, jelas pentingnya segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari internal Institusi PERS hingga oleh pihak external secara berimbang. Karena adanya satu kekhawatiran yang amat fundamental, di masyarakat secara umum, atas makin memburuknya pelaku dinamika jurnalistik di wilayah mereka.

Jika hal itu terus dibiarkan, maka potensi konflik hingga jadi polemik akan wajar terjadi, hal itulah yang harus Kita cegah secara preventif dan komprehensif, oleh semua pihak. Khususnya lagi oleh pihak Dinas Kominfo dan Digital Pemerintah Daerah, di seluruh Indonesia. Sebagai wujud kepedulian, sekaligus tanggung jawab bersama, terhadap citera positifnya tupoksi jurnalis.

Intinya, segeralah lakukan pembenahan (penertiban), dan untuk bisa melakukan semua itu, tidak lah cukup kalau hanya didasari Satu – Dua referensi sumber data dan informasi saja, namun harus bersumber dari multi referensi, termasuk warga masyarakat yang mengaku merasa terdampak kondisi “fenomenal” tersebut.

 

Loading

Penulis : Asep Didi

Berita Terkait

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas
Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan
Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix
Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 
Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Gelombang II
Lamban Tangani Aduan Dampak Blasting, Ada Apa dengan DLH Lamsel?
Anggota DPR RI Komisi XIII Bias Layar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Tabak Kanilan
Diskanak Barito Timur Tanggapi Usulkan Penebaran Bibit Ikan di Bendungan Tampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:46 WIB

Ceria dan Semangat, Intip Persiapan Murid SDN 1 Sukaratu Sambut Pentas Kenaikan Kelas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:22 WIB

Waspada Modus Calo Kerja di Facebook, Empat Warga Cibatu Garut Jadi Korban Penipuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:25 WIB

Waswas Masuk Kebun Sendiri, Buharim Kecewa Hasil Verifikasi DLH di Lokasi PT Bima Mix

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02 WIB

Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:25 WIB

Kapolres Garut Pimpin Pengamanan dan Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Gelombang II

Berita Terbaru

Berita terbaru

Bupati Pakpak Bharat Ikuti Rakor DBH Pajak 2026 Bersama Gubsu 

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:02 WIB