BOGOR, MNP – Kegiatan Pra Musrenbang, (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Kecamatan Tamansari Kab. Bogor, rupa – rupanya ingin menorehkan catatan sejarah baru untuk wilayahnya. Tidak bersedia dimintai informasinya, oleh belasan Jurnalis, dalam hal substansi bahasan didalam Pra Musrenbang nya, untuk memenuhi Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal KIP yang mereka abaikan, merupakan produk hukum resmi Negara, yakni UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Fakta pengabaian produk hukum tersebut, terjadi di kantor kecamatan Tamansari Kab Bogor, pada Rabu (7/1/2026).
Tatkala dinamika kegiatan Pra Musrenbang tersebut usai digelar, sesuai tupoksi profesi para Jurnalis, tentu langsung berhamburan berburu informasi terkait acara tersebut. Setidaknya, mewawancarai para pihak terkait kegiatan. Tetapi niat mendapatkan informasi itu berakhir nihil, mulai Camat nya yang raib dari lokasi itu, kemudian Sekcam nya juga tidak bisa ditemui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih pesertanya yang terdiri dari para Kades se-kecamatan, hingga ke para Kepala UPT berbagai Leading Sector Kedinasan, juga beberapa personal instansi lainnya, serta kalangan Pengusaha (para Investor di wilayah Kecamatan Tamansari), tak seorang pun yang berkenan diwawancarai para jurnalis.
Kejadian tersebut tak pelak memicu reaksi spekulatif kalangan jurnalis belasan mass media itu, yang hadir meliput jalannya kegiatan. Aneh dan tak biasa, agenda rutin resmi serta periodik di tiap tahun anggaran digelar itu, di momentum acaranya tadi amat terkesan sengaja ditutup.
Bahkan belasan jurnalis dari belasan mass media, “mengaku merasa dibola” oleh pihak terkait di lokasi kegiatan tersebut. Dan itu pula yang dirasakan awak media ini, serta rekan dalam satu tim kerja.
“Ini jelas aneh banget Bang, Kita semua jelas dibola ini. Ini kan kegiatan resmi serta rutin digelar di setiap tahun anggaran bergulir. Spanduk terkait kegiatannya itu saja gak ada, malahan dari tadi pas Kita datang, Camatnya saja sudah gak ada di sini, terus Sekcam nya pun Kita cari-cari pasca acara, juga gak ada. Siapa dong yang bisa dan layak Kita mintai keterangannya, buat bahan berita Kita dari acara ini ? Masa iya sih, Kita meminta keterangan dari Linmas ?” Ungkap salah seorang dari belasan jurnalis itu, dengan nada geram.
Apa pun alasannya, terkait ditutupnya informasi suatu kegiatan rutin serta resmi, tetap tidak bisa dibenarkan, oleh siapa pun. Terlebih di era keterbukaan informasi publik sekarang ini, itu bisa menjadi preseden buruk di mata warga masyarakat, untuk pemerintah berkuasa saat ini, khususnya warga di Kabupaten Bogor ini.
Hal itu sangat mungkin terjadi, mengingat tupoksi jurnalis yang tengah dijalankannya saja diabaikan, apalagi jika bukan jurnalis yang tengah bertugas sesuai tupoksi di profesinya, mungkin diusir begitu saja tanpa alasan.
![]()
Penulis : Asep Didi/Tim
Editor : Redi Setiawan






