TASIKMALAYA, MNP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendekar Galunggung menggelar audiensi panas di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Kamis (12/01/2026).
Audiensi ini dilakukan guna menuntut kejelasan nasib Edo S., mantan Manajer Operasional Hotel Grand Metro yang diduga menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Pertemuan yang berlangsung di Aula DPRD ini diterima oleh jajaran Komisi IV, di antaranya Ust. Heri Ahmadi dan Bagas S., serta dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH Pendekar Galunggung, Usep Rinaldi, S.H., dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihak manajemen Hotel Grand Metro diduga telah melanggar berbagai aturan hukum.
Diantaranya kata Usep, mulai dari Pasal 372 KUHP (Penggelapan), Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik), hingga Pasal 151 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait penetapan PHK yang tidak sah.
Dalam audiensi tersebut, LBH Pendekar menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu Pengembalian Aset: Meminta pihak hotel segera mengembalikan aset milik klien yang ditahan sebagai jaminan, berupa dua sertifikat tanah dan satu unit mobil.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah Kejelasan Status: Meminta bukti dan surat resmi terkait dasar PHK dan Hak Pesangon: Menuntut manajemen Hotel Grand Metro membayarkan uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami meminta DPRD Kota Tasikmalaya untuk memediasi dan memfasilitasi perkara ini guna mencari solusi terbaik bagi klien kami yang merasa dizalimi,” ujar Usep Rinaldi.
Suasana audiensi sempat memanas saat kedua belah pihak bersikukuh dengan argumen masing-masing.
Kuasa hukum Hotel Grand Metro, Taofik, S.H., menyatakan bahwa jika mediasi menemui jalan buntu (deadlock), persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum formal.
“Seyogianya ini dilanjutkan ke ranah hukum bilamana tidak ada kejelasan, karena (penentuan hukum) bukan ranah DPRD,” cetus Taofik dalam dialog tersebut.
Pihak Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya bersama Dinas Ketenagakerjaan berupaya menampung aspirasi kedua belah pihak.
DPRD berharap konflik industrial ini dapat diselesaikan tanpa merugikan hak-hak pekerja, namun tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga audiensi berakhir, belum ada titik temu yang final, dan LBH Pendekar Galunggung menyatakan siap mengawal kasus ini hingga hak-hak klien mereka terpenuhi sepenuhnya.
![]()
Penulis : Yudi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan