Soal Pembangunan Tower Seluler di Mekarwangi, PSU Rencanakan Audiensi ke DPMPTSPTK Tasikmalaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Rencana pembangunan tower seluler di RT 001 RW 010 Kedusunan Langkob, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, memicu pertanyaan dan keresahan warga.

Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai berjalan tanpa sosialisasi terbuka dan tanpa kejelasan perizinan yang dapat diakses publik.

Kondisi ini mendorong Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) untuk mengajukan audiensi resmi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya.

Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya, dengan estimasi peserta sekitar 20 orang.

Koordinator PSU, Septyan, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat PSU tertanggal 7 Januari 2026 yang hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi, sementara aktivitas pembangunan di lapangan tetap berjalan.

“Yang menjadi persoalan utama adalah tidak adanya sosialisasi terbuka kepada warga. Padahal warga yang tinggal di sekitar lokasi adalah pihak yang paling terdampak, baik secara sosial, lingkungan, maupun aspek keselamatan,” ujar Septyan, Jumat (23/01/2026)

Selain soal sosialisasi, PSU juga mempertanyakan kelengkapan dan transparansi perizinan pembangunan tower seluler tersebut. Hingga saat ini, menurut PSU, tidak pernah ada penjelasan resmi maupun pembukaan dokumen perizinan kepada warga sekitar lokasi pembangunan.

“Kami hanya meminta kejelasan: apakah perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sudah terpenuhi sebelum pembangunan dimulai. Ini bukan tuntutan berlebihan, tetapi hak warga,” tegasnya.

Septyan menegaskan bahwa hak warga untuk mengetahui setiap rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya dijamin secara konstitusional dan undang-undang.

Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan dan perizinan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Pembangunan apa pun, termasuk tower seluler, wajib terbuka kepada warga, terutama terkait dampak lingkungan, keselamatan, dan tata ruang. Informasi perizinan bukan rahasia, melainkan informasi publik yang harus bisa diakses,” tambah Septyan.

Lebih lanjut, PSU menyampaikan keprihatinan mendalam atas informasi yang berkembang di masyarakat bahwa proses perizinan tower seluler tersebut disebut-sebut telah berjalan, sementara pada saat yang sama izin dan kajian teknis maupun lingkungan belum dapat ditunjukkan secara jelas kepada publik.

“Ini sangat kami sayangkan. Jika benar pembangunan dilakukan sementara izin dan kajiannya belum terbit atau belum lengkap, maka itu jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Septyan.

Atas dasar itu, PSU meminta agar pemerintah daerah tidak bersikap permisif dan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan dan melakukan penyegelan lokasi melalui Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Dalam rencana audiensi tersebut, PSU juga meminta agar DPMPTSPTK Kabupaten Tasikmalaya dapat menghadirkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Desa Mekarwangi, serta Camat Cisayong, guna memberikan penjelasan secara langsung dan komprehensif kepada masyarakat.

Loading

Penulis : Ist

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB