Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Dua orang tersangka baru, JW selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang dan IK, seorang Komisioner di Baznas, diamankan penyidik pada Selasa (9/12/2025).
Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan intensif di Kejari Enrekang, yang berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, sebelum akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang untuk penahanan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan JW dan IK sebagai tersangka menambah daftar panjang orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Sebelumnya, Kejari Enrekang telah menahan tiga komisioner Baznas aktif, satu mantan ketua, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
Dengan penangkapan terbaru ini, total sudah tujuh orang yang berstatus tersangka, mengindikasikan semakin dalamnya penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp16,65 miliar.
Penyidik Kejari Enrekang terus mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran ZIS dan DSKL, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat mustahik.
Langkah penahanan ini menuai sorotan publik, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan di Enrekang.
Baznas Enrekang sendiri sebelumnya telah menyampaikan sanggahan keras, menyebut proses ini sebagai kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat, serta menegaskan komitmen mereka untuk membela nama baik lembaga melalui jalur hukum.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan