Kasus Korupsi Baznas Enrekang Memanas: 2 Petinggi Ditangkap, 7 Tersangka Terancam Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, Sulawesi Selatan, kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) Baznas Enrekang periode 2021-2024.

Dua orang tersangka baru, JW selaku Ketua Baznas Kabupaten Enrekang dan IK, seorang Komisioner di Baznas, diamankan penyidik pada Selasa (9/12/2025).

Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan intensif di Kejari Enrekang, yang berlangsung hingga pukul 18.00 WITA, sebelum akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang untuk penahanan selama 20 hari ke depan.

Penetapan JW dan IK sebagai tersangka menambah daftar panjang orang yang terseret dalam pusaran kasus ini.

Sebelumnya, Kejari Enrekang telah menahan tiga komisioner Baznas aktif, satu mantan ketua, dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

Dengan penangkapan terbaru ini, total sudah tujuh orang yang berstatus tersangka, mengindikasikan semakin dalamnya penyelidikan atas dugaan penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp16,65 miliar.

Penyidik Kejari Enrekang terus mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam penyaluran ZIS dan DSKL, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat mustahik.

Langkah penahanan ini menuai sorotan publik, memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial keagamaan di Enrekang.

Baznas Enrekang sendiri sebelumnya telah menyampaikan sanggahan keras, menyebut proses ini sebagai kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat, serta menegaskan komitmen mereka untuk membela nama baik lembaga melalui jalur hukum.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!
Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan
Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan
Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik
Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?
Kepala KUA Malangbong Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Pelayanan Publik Tuai Apresiasi
Soal Dugaan Afiliasi Anggota DPRD, GPI Tuntut Legalitas Penggalian PT Agatha Grup
Hari Santri Tanpa GP Ansor, Pemkot Tasik Disentil: Kami Santri Mbah Hasyim, Bukan Santri Kekuasaan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Rutan Jakpus dan LBH Kamselindo Sosialisasi KUHP Baru untuk Warga Binaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Anggota DPRD Pemalang dr. Irma Suryani Bantu Warga Korban Rumah Ambruk di Pelutan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Karang Taruna Kota Tasikmalaya Mengkritik Pelibatan Pemuda dalam Agenda Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Berita Terbaru

Berita terbaru

Prabowo: Saya Bangga Jadi Presidenmu!

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB

Ilustrasi

Barito Timur

Izin Jual Obat di Minimarket dan KDMP: Di Mana Hak Apoteker?

Rabu, 21 Okt 2026 - 17:39 WIB