Baznas Enrekang Melawan Kriminalisasi: 13 Poin Sanggahan Hadapi Tuduhan Korupsi Rp16,65 Miliar 

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang, Sulawesi Selatan, menggelar konferensi pers pada Minggu (7/12/2025) untuk memberikan klarifikasi dan membantah keras berbagai dugaan yang menyertai penetapan empat orang pimpinannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga harkat dan martabat lembaga.

“Kami di sini untuk meluruskan informasi publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua BAZNAS Enrekang, drh. Junwar, didampingi Wakil Ketua I, Ilham Kadir.

Sebelumnya, pada 27 November 2025, tiga pimpinan BAZNAS Enrekang periode 2021-2026 dan satu eks Pelaksana Tugas (PLT) masa Maret-Juni 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Enrekang.

Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada periode 2021-2024.

BAZNAS Enrekang memberikan penjelasan terperinci atas delapan poin utama yang menjadi sorotan, sekaligus menyampaikan 13 poin sanggahan. Mereka menyebut perkara ini sebagai “kriminalisasi dan pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum”.

Berikut beberapa poin utama bantahan:

– Kerugian Negara Rp16,65 Miliar: Disebut temuan administratif, bukan bukti penetapan tersangka. BAZNAS menegaskan audit internal dan Itjen Kemenag tidak menemukan penyalahgunaan.

– Tuduhan Potongan Dana Mustahik: Dibilang “tuduhan keji”, BAZNAS menyatakan tidak ada pengurangan hak mustahik, biaya operasional adalah mekanisme ‘penyaluran tidak langsung’ terpisah.

– 13 Poin Sanggahan:

1. Tuduhan korupsi disebut “fitnah keji”.

2. Perkara cacat hukum, menggunakan UU Tipikor bukan UU Pengelolaan Zakat.

3. ZIS dan DSKL bukan keuangan negara.

4. Audit BAZNAS RI dan Itjen Kemenag: tidak ada korupsi.

5. Inspektorat Provinsi Sulsel diduga abuse of power.

6. Dana ZIS dipisah dari APBD.

7. Opini WTP dari KAP.

8.’Dana titipan’ disebut “jebakan”.

9. Potongan ZIS ASN oleh Pemda, bukan BAZNAS.

10. Verifikasi dua tahap dijalankan.

11. Conflict of interest ditindaklanjuti Maret 2025.

12. Dana amil digunakan secara diskresi dan akuntabel.

13. Perkara ini menghambat optimalisasi ZIS 2025.

BAZNAS Enrekang menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas, serta akan menggunakan jalur hukum untuk membela nama baik lembaga dan pimpinannya.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat
Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia
Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah
Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan
Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Nota Pengantar Ranperda tentang APBD TA 2026
Kaban Keuangan Enrekang Pastikan Gaji ke-13 ASN Baru Dibayar Juli, Menunggu Petunjuk Pimpinan
Tim Kecamatan Kuala Cenaku Monev APBDes serta BUMDes di Desa Tambak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bupati Enrekang Wajibkan Ayah Ambil Rapor & Antar Anak Hari Pertama Sekolah: “Ayah Hadir, Anak Hebat

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kabar Duka, Operator Layanan Operasional Disperkim Garut Herwin Firdaus Tutup Usia

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:14 WIB

Cetak Generasi Unggul Berbasis Agama, Yayasan Nurul Qur’an Gelar Haflah Perpisahan Meriah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:05 WIB

Persit Kodim 0612/Tasikmalaya Gaungkan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Perempuan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pemdes Rawa Asri Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 13:18 WIB