PAKPAK BHARAT, MNP – Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan Pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Pakpak Bharat, Senin (22/06/2026).
Franc membacakan pidato nota pengantar ini dihadapan sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS.
Diawal pidatonya, Franc menjelaskan bahwa nota pengantar atas Ranperda ini secara umum menguraikan capaian kinerja keuangan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Capaian-capaian makro pembangunan, capaian kinerja program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada Laporan Keuangan PertanggungJawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu dan telah memperoleh rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” jelas Bupati.
Berdasarkan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah menyatakan, bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Adapun persetujuan bersama atas Ranperda tersebut dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
![]()
Penulis : Benny Solin
Editor : Redi Setiawan








Tinggalkan Balasan