Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Tanjung Agung Lampung Selatan Libatkan LBH PERPUKAD Gugat PT BIMA

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menunjuk tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD).

Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara sengketa lahan serta tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak aktivitas blasting (peledakan) dan operasional pertambangan PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA).

Penunjukan kuasa hukum ini didasarkan pada kekecewaan warga terhadap mekanisme ganti rugi yang dinilai belum adil dan transparan oleh pihak perusahaan.

Meskipun saat ini baru empat warga, yaitu Arif Gunawan, Buharim, Endah Lestari, dan Lina Maimunah, yang menandatangani Surat Kuasa Khusus, banyak warga lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan area tambang PT BIMA dikabarkan akan menyusul memberikan kuasa.

Warga mengeluhkan dampak serius dari operasional pertambangan, mulai dari getaran blasting yang menyebabkan retakan dinding bangunan, hingga sebaran debu tambang yang mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan sehari-hari.

“Blasting tetap dilakukan padahal lahan kami dan lahan beberapa warga lain belum dibebaskan dan tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi yang jelas,” ujar salah seorang warga, Minggu (07/12/2025).

Warga menegaskan bahwa sesuai prosedur, perusahaan seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi bersama pemilik tanah, dengan melibatkan lembaga appraisal independen, sebelum kegiatan blasting dilakukan.

Pendampingan hukum oleh LBH PERPUKAD juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban perusahaan mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian sosial.

Tim LBH PERPUKAD menyatakan akan segera mengambil langkah strategis.

“Kami akan menginventarisasi data kerusakan bangunan dan lahan terdampak, menelusuri dokumen AMDAL, izin blasting, penetapan radius aman kegiatan (safety zone), serta kewajiban CSR dan kompensasi perusahaan,” terang salah satu kuasa hukum.

Tim LBH PERPUKAD juga mendesak agar aktivitas blasting PT BIMA dihentikan sementara sampai seluruh proses ganti rugi diselesaikan sesuai aturan, demi keselamatan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Masyarakat Desa Tanjung Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan secara serius melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BIMA.

Hal itu demi memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan mengutamakan keadilan bagi warga terdampak.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Pamit ke Pesantren, Dua Remaja Kembar Asal Garut Hilang Kontak Pasca Turun di Terminal Singaparna
Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran
Kadis PUPR Bartim Bantah Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta, Tantang Cek Lapangan: “Kalau Dibilang Tidak Ada Proyek, Itu Bohong”
Masyarakat Dua Wilayah Kecamatan Desak PemKab Bogor Percepat Rekonstruksi Ruas Jalan Ciherang-Ciapus
Pasca Blackout Hari Kedua di Sumbagut, Situasi Kamtibmas di Pakpak Bharat Aman dan Kondusif
Polres Bartim Mulai Selidiki Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di PUPR Perkim, Sejumlah Saksi Dipanggil
Warga Pondok Gelugur Kecewa, Lahan Sitaan Negara Dikelola Swasta Tanpa Libatkan Masyarakat
Cetak Hattrick Juara! Persib Bandung Angkat Trofi BRI Super League 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:28 WIB

Pamit ke Pesantren, Dua Remaja Kembar Asal Garut Hilang Kontak Pasca Turun di Terminal Singaparna

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:16 WIB

Misteri Hilangnya Petani Barito Timur, Korban Ditemukan Meninggal di Hutan Desa Wuran

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:59 WIB

Kadis PUPR Bartim Bantah Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta, Tantang Cek Lapangan: “Kalau Dibilang Tidak Ada Proyek, Itu Bohong”

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:41 WIB

Masyarakat Dua Wilayah Kecamatan Desak PemKab Bogor Percepat Rekonstruksi Ruas Jalan Ciherang-Ciapus

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:49 WIB

Pasca Blackout Hari Kedua di Sumbagut, Situasi Kamtibmas di Pakpak Bharat Aman dan Kondusif

Berita Terbaru