Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Tanjung Agung Lampung Selatan Libatkan LBH PERPUKAD Gugat PT BIMA

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, secara resmi menunjuk tim advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Pemuda Untuk Keadilan (LBH PERPUKAD).

Penunjukan ini dilakukan untuk mendampingi dan mewakili kepentingan hukum mereka dalam perkara sengketa lahan serta tuntutan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang terdampak aktivitas blasting (peledakan) dan operasional pertambangan PT Batu Intan Makmur Adiguna (BIMA).

Penunjukan kuasa hukum ini didasarkan pada kekecewaan warga terhadap mekanisme ganti rugi yang dinilai belum adil dan transparan oleh pihak perusahaan.

Meskipun saat ini baru empat warga, yaitu Arif Gunawan, Buharim, Endah Lestari, dan Lina Maimunah, yang menandatangani Surat Kuasa Khusus, banyak warga lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan area tambang PT BIMA dikabarkan akan menyusul memberikan kuasa.

Warga mengeluhkan dampak serius dari operasional pertambangan, mulai dari getaran blasting yang menyebabkan retakan dinding bangunan, hingga sebaran debu tambang yang mengganggu aktivitas pertanian dan kehidupan sehari-hari.

“Blasting tetap dilakukan padahal lahan kami dan lahan beberapa warga lain belum dibebaskan dan tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi yang jelas,” ujar salah seorang warga, Minggu (07/12/2025).

Warga menegaskan bahwa sesuai prosedur, perusahaan seharusnya menyelesaikan terlebih dahulu proses musyawarah penetapan nilai ganti rugi bersama pemilik tanah, dengan melibatkan lembaga appraisal independen, sebelum kegiatan blasting dilakukan.

Pendampingan hukum oleh LBH PERPUKAD juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban perusahaan mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian sosial.

Tim LBH PERPUKAD menyatakan akan segera mengambil langkah strategis.

“Kami akan menginventarisasi data kerusakan bangunan dan lahan terdampak, menelusuri dokumen AMDAL, izin blasting, penetapan radius aman kegiatan (safety zone), serta kewajiban CSR dan kompensasi perusahaan,” terang salah satu kuasa hukum.

Tim LBH PERPUKAD juga mendesak agar aktivitas blasting PT BIMA dihentikan sementara sampai seluruh proses ganti rugi diselesaikan sesuai aturan, demi keselamatan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Masyarakat Desa Tanjung Agung berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan secara serius melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT BIMA.

Hal itu demi memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai koridor hukum dan mengutamakan keadilan bagi warga terdampak.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Manjakan Pengunjung, Bukit Sampalan Asri Ciamis Ramah di Kantong Tawarkan Panorama Indah
Bukit Sampalan Asri Ciamis Jadi Saksi Hangatnya Family Gathering Media Nasional Potret
Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan
Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf
Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub
Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:29 WIB

Manjakan Pengunjung, Bukit Sampalan Asri Ciamis Ramah di Kantong Tawarkan Panorama Indah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:26 WIB

Bukit Sampalan Asri Ciamis Jadi Saksi Hangatnya Family Gathering Media Nasional Potret

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:24 WIB

Cemburu Buta Salah Sasaran, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Lampung Selatan

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polemik Soal UKW di Safari Jurnalistik PWI Kab Bogor, Deddy Blue Sampaikan Permintaan Maaf

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Berita Terbaru

Berita terbaru

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:17 WIB