Proyek Jalan Simpang Polsek Sidomulyo Diduga Sarat Mark Up, Spesifikasi Dipertanyakan

Sabtu, 29 November 2025 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan, MNP – Proyek pembangunan dan rehabilitasi jalan Simpang Polsek Sidomulyo menuju Tanjung Mukti, Kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

Proyek ini bernilai kontrak Rp 1.492.828.117,00 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dari APBD 2025 yang dikerjakan PT. Nimbak Baya Karya dengan Konsultan Pengawas CV. Wahana Pratama Agartha Konsultan

Proyek yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Beberapa warga serta pemerhati pembangunan yang memantau pekerjaan secara langsung menilai kualitas material, volume pengecoran, serta hasil konstruksi tidak sebanding dengan besaran anggaran yang mencapai Rp 1.492.828.117,00.

Saat tim awak media melakukan peninjauan ke lokasi, sejumlah bagian jalan rabat beton terlihat tidak sesuai standar konstruksi.

Ketebalan cor diduga tidak merata, permukaan terlihat bergelombang, serta beberapa bagian tampak dikerjakan tanpa pengawasan teknis memadai.

Selain itu, hasil pengecoran beton diduga tidak sesuai dengan perhitungan volume material. Secara teknis, satu unit truk mixer berkapasitas 6 kubik seharusnya menghasilkan Panjang: 10 meter, Lebar: 4 meter dan Ketebalan: 15 cm.

Namun faktanya, pengecoran di lapangan justru mencapai 11,2 meter pada satu kali penghamparan beton, tanpa perubahan ukuran lebar maupun ketebalan kerja.

Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa material beton telah direnggangkan dan komposisi tidak sesuai standar mutu.

“Jika volume beton bertambah jauh dari hitungan standar tapi mutu tidak berubah, itu indikasi adanya pengurangan material atau campuran air berlebih. Pada proyek pemerintah, kondisi seperti ini bisa mengarah pada tindakan mark up atau manipulasi pekerjaan.

Saat awak media mencoba meminta klarifikasi teknis kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp, Candara, yang dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut, memberikan jawaban singkat:

“Ada bang. Ada yang salah ya kerjaan saya. Itu tergantung kondisi lapangannya dan tergantung kubikasi yang dikirim,” katanya.

Jawaban ini dinilai tidak mewakili penjelasan teknis dan justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Pekerjaan konstruksi tidak dapat “disesuaikan dengan kondisi lapangan” tanpa mengikuti dokumen kontrak kerja, RAB, BOQ, serta standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Di lapangan, warga menilai pekerjaan terlihat dibiarkan berjalan tanpa pengawasan ketat. Padahal dalam struktur proyek pemerintah, konsultan pengawas memiliki peran krusial dalam memastikan pekerjaan sesuai standar teknis dan volume yang ditetapkan.

“Kalau pekerjaan miliaran, tapi kualitasnya tidak sesuai, itu bukan pembangunan melainkan pemborosan. Pemerintah harus turun meninjau ulang dan mengecek hasil pekerjaan,” bebernya.

Tim awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan guna menyajikan pemberitaan yang objektif dan seimbang sesuai kode etik jurnalistik.

Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi jalan Simpang Polsek Sidomulyo ini memantik pertanyaan publik terkait transparansi anggaran dan kualitas pengawasan pekerjaan pemerintah daerah.

Jika dugaan ini terbukti, maka pekerjaan tersebut dapat dikategorikan melanggar peraturan perundang-undangan mengenai standar konstruksi dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan anggaran negara.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit teknis di lapangan agar anggaran publik benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bola Panas Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Desa Pangkan, Kadis PUPR dan Warga Saling Klaim Anggaran Jalan Badampu–Bantayum
Launching Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027, Menuju Transformasi Digital Pendidikan 
Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda
SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII
Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok
Kisruh Dugaan Proyek Fiktif Jalan Bantayum–Badampu Memanas, Kadis PUPR Bartim Dinilai Gagal Jawab Fakta Lapangan
Salurkan Bantuan, Dinsos Jeneponto Pastikan Jaminan Kesehatan Keluarga Lansia di Bontoramba
Impian Warga Terwujud, Jalan Penghubung Pakpak Bharat – Humbang Hasundutan Mulai Dikerjakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bola Panas Dugaan Proyek Fiktif Rp400 Juta di Desa Pangkan, Kadis PUPR dan Warga Saling Klaim Anggaran Jalan Badampu–Bantayum

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:33 WIB

Launching Aplikasi SPMB Jeneponto 2026/2027, Menuju Transformasi Digital Pendidikan 

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:27 WIB

Raih Nilai IKPA Sempurna 100, Polres Lamsel Terima Penghargaan dari Kapolri dan Kapolda

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

SMKS Kesehatan Bhakti Kencana Lantik dan Ambil Sumpah 201 Siswa Angkatan XIII

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:59 WIB

Pipa Patah di Jurang Ekstrem, PDAM Enrekang Tuntaskan Perbaikan: Air Dijamin Ngalir Besok

Berita Terbaru