Tasikmalaya, MNP -Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wali Lebah, A. Prayoga, S.IP., SH., MH, angkat bicara terkait maraknya kasus dugaan keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah.
Menurutnya, jika terbukti ada unsur kelalaian dalam proses penyajian maupun pengelolaan makanan, maka korban berhak melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana, Selasa (07/10/2025).
Prayoga menegaskan bahwa program MBG sejatinya bertujuan baik untuk mendukung gizi anak sekolah, namun pelaksanaannya di lapangan jauh dari standar gizi yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan ketentuan gizi harian, satu kali makan anak usia 7–9 tahun seharusnya memenuhi 30–35% kebutuhan gizi harian, dengan komposisi misalnya: nasi 200 gram, telur 1 butir, sayuran (wortel dan brokoli) 100 gram, minyak, serta total 575 kkal dan 16 gram protein.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa menu yang disajikan banyak yang tidak memenuhi standar tersebut.
Lebih ironis lagi, proses memasak dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 00.00 WIB, dikemas pagi hari, dan baru dikonsumsi oleh anak-anak pada pukul 09.00 hingga bahkan 13.00 WIB.
Kondisi makanan yang disimpan terlalu lama dan tertutup rapat tersebut berpotensi besar mengalami pembusukan atau basi, sehingga menimbulkan risiko keracunan makanan.
Selain itu, pengelola MBG dinilai tidak memiliki keahlian dan sertifikasi dalam bidang pengolahan makanan bergizi.
“Hal ini jelas mencerminkan ketidakhigienisan dan kelalaian yang berpotensi melanggar hukum. Jika ada korban keracunan, itu bisa dijerat pidana,” tegas Prayoga.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan keracunan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, Pasal 140 UU Pangan.
Adapun terkait distribusi makanan yang tidak aman, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, tentang tanggung jawab pelaku usaha, Pasal 134 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur kelalaian atau kesengajaan dalam memproduksi makanan olahan.
Sementara, Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi kepada korban.
“Apabila korban mengalami gangguan serius bahkan kematian, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 359 KUHP,” ujar Prayoga.
Ia pun menghimbau agar orang tua yang anaknya menjadi korban keracunan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dari sisi medis, Prayoga menambahkan, keracunan makanan dapat menimbulkan dampak serius seperti gangguan saraf (neurologis), termasuk risiko sindrom Guillain-Barré yang menyebabkan kelemahan dan kelumpuhan.
Menutup pernyataannya, Ketua LBH Wali Lebah menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, agar tidak menunggu korban lebih banyak lagi.
“Tujuan program ini sebenarnya mulia, yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah. Tapi kalau pelaksanaannya tidak diawasi dan menimbulkan korban, maka niat baik itu bisa berubah menjadi malapetaka,” pungkasnya.
![]()
Penulis : DHS
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan