Defisit Rp 94 M, Pemkab Tasikmalaya Coret 12 Proyek Infrastruktur

Selasa, 30 September 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Pemkab Tasikmalaya akhirnya melakukan langkah besar dalam menata ulang keuangan daerah setelah Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 resmi disahkan.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi defisit anggaran yang sempat mencapai Rp 94 miliar.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa dengan hadirnya Perda Perubahan, otomatis Perda APBD Murni 2025 tak lagi berlaku.

Bersamaan dengan itu, kebijakan cut off anggaran yang sempat diterapkan di awal masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Asep Sopari Alayubi, resmi dicabut.

Namun konsekuensinya cukup terasa. Sedikitnya 12 titik pembangunan infrastruktur yang sebelumnya masuk daftar rencana kerja terpaksa dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah menyusun ulang prioritas pembangunan dan menetapkan 22 titik baru hasil dari proses rasionalisasi anggaran.

“Beberapa program memang tidak bisa diteruskan karena dananya tidak tersedia. Fokus kita geser, utamanya pada pembangunan jalan,” jelas Cecep, Selasa (30/9/2025).

Sejumlah pos belanja akhirnya dipangkas, mulai dari rencana pengadaan mobil dinas bupati, rehabilitasi pendopo lama, hingga pengurangan belanja pegawai sebesar Rp 36 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan seremonial seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan kerja juga ikut dipangkas.

Dari langkah efisiensi itu, terkumpul tambahan dana sekitar Rp 28 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan.

Dua ruas prioritas yakni Cibalong–Dera menuju Sodonghilir dengan nilai Rp 14,6 miliar, serta jalur Warung Legok–Cimanisan yang menghubungkan Warung Ponteng.

Selain sektor infrastruktur, bidang pendidikan pun mendapat angin segar. Sebanyak 54 ruang kelas di berbagai sekolah akan diperbaiki melalui anggaran hasil relokasi tersebut.

Cecep berharap, setelah Perda Perubahan ini ditegakkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera bergerak cepat agar program prioritas bisa terlaksana tanpa hambatan.

Loading

Penulis : SN

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum
Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot
PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polemik Pembangunan Tower Telekomunikasi di Karikil, Warga Pertanyakan Perizinan dan Kepatuhan Hukum

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:11 WIB

Diduga Belum Lengkap Izin, Proyek Tower Telekomunikasi di Cisalam Kembali Disorot

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB